Kabar Baik! MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait aturan layanan telekomunikasi. Putusan ini mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian. MK juga mengubah pemaknaan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan dikutip dari keterangan MK, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga
Dugaan Kerugian Rp 63 Triliun Akibat Kuota Internet Hangus, ATSI Angkat Bicara
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan kuota internet yang sudah dibayar merupakan hak konsumen. Karena itu, sisa kuota tidak boleh hilang begitu saja hanya karena masa aktif berakhir.
"Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan," ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.
MK juga menilai layanan telekomunikasi tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan bisnis operator. Perlindungan terhadap pengguna harus menjadi bagian dari kebijakan tarif dan layanan.
Sebagai bentuk perlindungan, MK membuka beberapa opsi bagi operator. Beberapa di antaranya dengan rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau skema perlindungan lainnya.
Selain itu, MK meminta operator lebih transparan kepada pelanggan. Informasi mengenai harga, kuota, masa berlaku, hingga sisa kuota harus disampaikan secara jelas dan mudah dipahami.
Baca Juga
Kuota Hangus Sering Digugat, Pengamat Ungkap Alasan Konsumen Kini Pilih Paket 'Rollover'
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan aspek yang harus dilindungi bukan semata-mata kuota internet, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar pelanggan. Menurutnya, pembayaran paket data melahirkan hak bagi konsumen untuk menikmati manfaat layanan tersebut.
"Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu," kata Liliek.
Selain mewajibkan perlindungan terhadap sisa kuota, MK meminta pemerintah dan operator meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan. Menurut MK, langkah itu penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus melindungi hak pengguna jasa telekomunikasi.
