Kuota Tak Boleh Hangus, Ini Kewajiban Operator dan Hak Pelanggan yang Diatur SE Menkomdigi
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026. Aturan ini mengatur kewajiban operator seluler sekaligus hak pelanggan terkait perlindungan sisa kuota internet.
SE yang ditetapkan pada 26 Agustus 2026 tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Melalui aturan ini, operator wajib menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Lantas, apa saja kewajiban operator dan hak pelanggan yang diatur dalam SE Kemenkomdigi tersebut?
1. Operator wajib menyediakan pilihan layanan
Operator seluler wajib menyediakan pilihan paket dengan akumulasi kuota atau rollover dan paket tanpa akumulasi atau non-rollover. Operator juga dapat menyediakan bentuk perlindungan sisa kuota lainnya.
Dengan pilihan tersebut, pelanggan dapat memilih layanan sesuai kebutuhan. Ketentuan ini menjadi bagian dari pemenuhan hak pelanggan dalam menggunakan layanan telekomunikasi.
2. Sisa kuota pelanggan wajib dilindungi
Sisa kuota yang belum digunakan pelanggan wajib mendapatkan perlindungan dari operator. Bentuknya dapat berupa rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau mekanisme perlindungan lainnya.
Artinya, sisa kuota tidak dapat begitu saja hilang ketika masa berlaku layanan berakhir. Perlindungan tersebut menjadi kewajiban operator kepada pelanggan.
3. Operator dilarang mengenakan biaya tambahan
Sisa kuota merupakan hak pelanggan yang dapat digunakan hingga habis. Operator dilarang mengenakan biaya tambahan untuk memperpanjang masa aktif atau memberikan perlindungan terhadap sisa kuota tersebut.
Ketentuan ini berlaku untuk layanan prabayar maupun pascabayar. Pelanggan kedua jenis layanan tersebut mendapat perlindungan atas sisa kuota yang dimilikinya.
Baca Juga
Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Kemenkomdigi Tunggu Kepatuhan Operator hingga 28 September
4. Informasi layanan wajib transparan
Operator harus menyampaikan informasi layanan secara jelas dan mudah dipahami pelanggan. Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
Dengan ketentuan ini, pelanggan harus mengetahui sejak awal bagaimana kuota yang dibelinya akan diperlakukan. Informasi mengenai berakhirnya layanan juga wajib disampaikan secara transparan.
5. Pelanggan harus bisa memantau sisa kuota
Operator wajib menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Fasilitas tersebut harus memungkinkan pelanggan mengetahui penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang digunakan.
Pemantauan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pelanggan mengetahui hak dan manfaat layanan yang dimilikinya. Operator juga harus memastikan informasi tersebut mudah diakses.
6. Pengaduan pelanggan harus diperkuat
Operator wajib menyediakan saluran pengaduan yang efektif dan mudah diakses. Mekanisme tersebut digunakan untuk menangani persoalan pelanggan terkait layanan dan perlindungan sisa kuota.
Operator juga diwajibkan melakukan evaluasi layanan secara berkala. Evaluasi diperlukan untuk memastikan pelaksanaan perlindungan pelanggan berjalan sesuai ketentuan.
7. Operator wajib melaporkan pelaksanaan kepada Kemenkomdigi
Operator seluler wajib menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital sekurang-kurangnya satu kali setiap bulan. Laporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan aturan.
Kemenkomdigi selanjutnya melakukan pengawasan secara berkala. Melalui SE Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menempatkan perlindungan sisa kuota sebagai bagian dari hak pengguna jasa telekomunikasi.
Sebelumnya Menkomdigi, Meutya Viada Hafid mengatakan, pemerintah telah meminta operator mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Surat edaran diterbitkan setelah masih ada laporan pelanggaran dari masyarakat.
"Pada prinsipnya dari awal kami sudah memberikan arahan kepada operator seluler untuk ikut dan tertib mengikuti putusan MK," ujar Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Menurut Meutya, Kemenkomdigi masih menerima aduan terkait sisa kuota yang tidak dapat digunakan. Karena itu, operator diberi tenggat untuk memperbaiki layanan.
"Namun demikian berjalan dengan waktu kami menerima aduan dari masyarakat bahwa ini belum terjadi. Karena itu kemarin akhirnya kami mengeluarkan surat edaran kepada operator dan kita berikan deadline hingga 28 Septemberuntuk kemudian melaporkan kepatuhan," kata Meutya.
