Menkomdigi Terbitkan SE, Operator Seluler Dilarang Hanguskan Sisa Kuota Pelanggan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan. Operator juga dilarang menarik biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Larangan itu tertuang dalam SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. SE tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Meutya menegaskan, sisa kuota merupakan hak pelanggan. Operator tidak dapat menghapus kuota yang telah dibayar secara sepihak setelah masa aktif paket berakhir.
Baca Juga
Kabar Baik! MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya dalam keterangan resmi, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Meutya, kebijakan tersebut diterbitkan setelah pemerintah menerima banyak aduan dari masyarakat. Aduan itu berkaitan dengan operator yang belum sepenuhnya menjalankan putusan MK mengenai perlindungan sisa kuota.
Selain melindungi sisa kuota, Kemenkomdigi mewajibkan operator menyediakan sejumlah pilihan layanan bagi pelanggan. Pilihan tersebut meliputi akumulasi kuota atau rollover, non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.
“Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Baca Juga
Telkomsel, Indosat, dan XLSmart Ajukan 4 Usulan soal Kuota Hangus di MK
Operator, kata Meutya Hafid, juga wajib memberikan informasi yang jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana agar pelanggan memahami hak dan pilihan layanan yang tersedia.
Kemenkomdigi memberikan waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk melaporkan pemenuhan kewajiban tersebut. Operator selanjutnya wajib menyampaikan laporan perkembangan secara berkala setiap bulan.
Kemenkomdigi akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan SE tersebut. “Perlindungan sisa kuota menjadi bagian penting dalam memastikan layanan telekomunikasi tetap adil bagi pelanggan,” tegas dia.
