Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Telkomsel (TSEL) Siap Kaji Menyeluruh
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel (TSEL) menyatakan akan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan pelanggan. Sikap tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi mengatakan, saat ini perseroan tengah melakukan kajian menyeluruh. Langkah itu mencakup penyesuaian produk dan layanan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Telkomsel patuh dan tunduk kepada putusan MK, serta mendukung kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital, yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan pelanggan,” kata Fahmi dalam keterangan resmi, Sabtu (5/9/2026).
Diketahui, SE Kemenkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 mengatur kewajiban pemenuhan pilihan layanan serta perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan. Aturan tersebut menjadi acuan bagi operator dalam memberikan perlindungan terhadap hak pelanggan atas sisa kuota internet.
Telkomsel menyatakan memahami pentingnya perlindungan pelanggan dalam kebijakan tersebut. Kejelasan informasi yang mudah dipahami pelanggan juga dinilai menjadi bagian penting dalam meningkatkan pengalaman pengguna.
Baca Juga
Soal Kuota Hangus, XLSmart (EXCL) Klaim Sudah Siapkan Banyak Opsi bagi Pelanggan
“Telkomsel memahami bahwa perlindungan pelanggan serta pemberian informasi yang jelas dan mudah dipahami merupakan elemen penting dalam menghadirkan pengalaman pelanggan yang semakin baik,” ujar Fahmi.
Menyoal penerapannya, Telkomsel belum memerinci secara lengkap. Perusahaan pelat merah itu menyebut masih mengkaji penyesuaian produk dan layanan sebelum menentukan implementasinya.
Fahmi menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kemenkomdigi serta pemangku kepentingan terkait. Hal itu demi memastikan penerapan kebijakan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Adapun terkait teknis implementasinya, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pemangku kepentingan terkait,” pungkasnya.
