Kemenkomdigi Kaji Putusan MK Soal Kuota Internet Hangus, Regulasi Diubah?
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mulai mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar penyesuaian regulasi di sektor telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid mengatakan, pemerintah menghormati putusan MK dan segera menindaklanjutinya. Kemenkomdigi juga telah menginstruksikan tim untuk mengkaji dampak putusan tersebut terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya dalam keterangan resmi, Jumat (24/7/2026).
Putusan itu merupakan hasil uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
MK menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Pengguna yang telah membeli kuota juga harus dapat memanfaatkannya hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.
Menurut MK, perlindungan konsumen dapat diberikan melalui berbagai skema. Di antaranya akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund).
Baca Juga
Kabar Baik! MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Putusan itu juga menegaskan pelanggan prabayar maupun pascabayar yang belum menghabiskan kuota tetap berhak memperoleh manfaat atas layanan yang telah dibayarkan. Perlindungan tersebut berlaku sebagai bagian dari hak konsumen di sektor telekomunikasi.
Kemenkomdigi memastikan akan mengawal implementasi putusan MK agar hak masyarakat sebagai pelanggan tetap terlindungi. Di sisi lain, pemerintah juga akan mempertimbangkan keberlanjutan investasi dan kualitas layanan telekomunikasi nasional.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Meutya.
