Rektor Paramadina: 17 Agustus Harus Jadi Momentum Koreksi Demokrasi dan Negara Hukum
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Rektor Universitas Paramadina, Prof Didik J Rachbini menyatakan, peringatan kemerdekaan bukan sekadar perayaan untuk mengenang perjuangan masa lalu. Momentum 17 Agustus harus menjadi kesempatan untuk mengoreksi perjalanan demokrasi dan negara hukum yang semakin menghadapi tekanan setelah lebih dari dua dekade reformasi.
Menurut Didik Rachbini, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius adalah semakin kuatnya gejala pengabaian terhadap konstitusi dan pelemahan institusi hukum. Kondisi itu tecermin pada semakin tertekannya prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances), independensi lembaga negara, transparansi, dan akuntabilitas.
“Renungan kemerdekaan sangat penting untuk mencari akar masalah yang terdalam dari kehidupan berbangsa saat ini,” kata Didik dalam refleksinya mengenai masa depan demokrasi dan hukum Indonesia, Senin (17/8/2026).
Prof Didik menegaskan, Reformasi 1998 pada dasarnya bukan sekadar pergantian rezim. Reformasi merupakan upaya membangun sistem politik dan kelembagaan agar kekuasaan tidak kembali terpusat pada satu cabang kekuasaan. Karena itu, berbagai institusi pengawas dan penyeimbang kekuasaan dibentuk atau diperkuat sebagai bagian dari desain demokrasi pascareformasi.
“Namun, setelah lebih dari dua dekade berjalan, desain kelembagaan tersebut justru menghadapi tekanan. Negara hukum mengalami erosi bersamaan dengan melemahnya mekanisme checks and balances dalam kehidupan demokrasi,” tandas dia.
Baca Juga
Prabowo: Mari Buktikan pada Dunia, Demokrasi Kita Bisa Hasilkan Kesejahteraan
Gejala itu, kata Didik, antara lain terlihat pada semakin kuatnya posisi eksekutif dibandingkan lembaga legislatif dan yudikatif. Ketika lembaga yang seharusnya menjadi penyeimbang kehilangan independensi dan kewenangannya, kekuasaan menjadi semakin sulit dikoreksi.
“Salah satu contoh yang paling mencolok adalah persoalan di Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang Pemilu 2024. Ia menilai perubahan tafsir mengenai batas usia calon wakil presiden menunjukkan bagaimana proses hukum dapat bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan,” tutur dia.
Didik menyebut hal itu sebagai contoh vulgar penyimpangan terhadap semangat konstitusi. Sebuah proses yang secara formal tampak legal tidak otomatis menjamin bahwa substansinya sejalan dengan prinsip konstitusional. “Konstitusi kalah dan kuasa menang,” ujar dia.
Didik Rahbini menjelaskan, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Ketika lembaga yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi kehilangan independensinya, dampaknya dapat merembet ke seluruh bangunan demokrasi.
Ia juga menyoroti pelemahan sejumlah lembaga yang lahir dari semangat Reformasi 1998, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Komisi Informasi, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Lembaga-lembaga tersebut, menurut dia, pada awalnya dibangun sebagai lembaga negara penunjang (state auxiliary bodies) untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Namun, dalam perkembangannya, independensi dan kewenangan sejumlah lembaga itu kian menyusut.
“Pada masa reformasi dibangun lembaga-lembaga untuk memperkuat demokrasi dan negara hukum. Tetapi semua lembaga pengimbang tersebut sudah dilemahkan peranannya pada masa lima tahun terakhir ini,” ucap dia.
Demokrasi Jangan Direduksi Menjadi Pemilu
Didik Rahbini mengemukakan, melemahnya institusi pengimbang kekuasaan pada akhirnya berdampak pada parlemen. DPR semestinya menjadi salah satu benteng utama dalam menjaga konstitusi sekaligus mengawasi pemerintah. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, fungsi pengawasan parlemen melemah.
Dia mencontohkan, dalam proses legislasi, pembahasan sejumlah kebijakan berlangsung relatif cepat dengan transparansi dan partisipasi publik yang terbatas. Kajian akademik yang semestinya menjadi salah satu basis penting dalam penyusunan undang-undang juga kerap tidak memperoleh ruang yang memadai.
“Kontroversi yang terjadi di publik dan ini terus berulang setelah putusan MK menunjukkan bahwa legislasi cenderung mengikuti kemauan politik eksekutif,” tegas dia.
Kondisi tersebut, kata Prof Didik, membuat DPR berisiko kembali menjadi lembaga yang lebih banyak mengafirmasi kebijakan pemerintah alih-alih menjalankan fungsi pengawasan secara kritis. Di sisi lain, suara masyarakat yang berbeda dengan pemerintah semakin sering dipandang sebagai kegaduhan.
“Padahal, kritik dan koreksi publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi. Suara dan kritik publik kurang dan tidak didengar, bahkan dianggap kegaduhan yang mengganggu jalannya pemerintahan,” ujar dia.
Itu sebabnya, Didik Rachbini mengingatkan agar demokrasi tidak direduksi hanya menjadi pemilihan umum setiap lima tahun. Demokrasi yang sehat membutuhkan kebebasan, pengawasan, akuntabilitas, transparansi, serta mekanisme koreksi terhadap kekuasaan yang berjalan secara terus-menerus.
“Yang terjadi selama ini sekadar ritual demokrasi pemilihan umum, sedangkan kebebasan, akuntabilitas, dan supremasi hukum terkikis,” tutur dia.
Ketika Pengawasan Kekuasaan Melemah
Melemahnya mekanisme pengawasan, menurut Didik Rachbini, juga tecermin pada politik anggaran. Pengambilan keputusan anggaran semakin terpusat, sementara kepentingan daerah dan masyarakat luas berisiko semakin terpinggirkan.
Baca Juga
Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah, Pakar Hukum Ingatkan soal Kepercayaan Publik
Ia menyoroti tekanan fiskal yang dialami pemda setelah adanya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD). Sekitar 490 pemda menghadapi tekanan fiskal serius, termasuk kesulitan memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Situasi tersebut menunjukkan pentingnya transparansi dan keterlibatan parlemen dalam perencanaan serta pengambilan keputusan anggaran.
“DPR sebagai pemegang fungsi anggaran semestinya memperoleh informasi dan ruang konsultasi yang memadai terkait kebijakan anggaran berskala besar. Politik anggaran berada black political market (pasar politik yang gelap), yang semakin terpusat,” papar dia.
Menurut Didik, melemahnya pengawasan politik menjadi semakin berbahaya ketika berlangsung bersamaan dengan persoalan dalam penegakan hukum. Rangkaian kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, menurut dia, menunjukkan adanya persoalan serius dalam fondasi negara hukum.
“Bagaimana mungkin hukum bisa tegak jika aparatnya sendiri merusak tatanan hukum?!” ujar dia.
Ia menilai persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi korupsi sistemik apabila tidak diikuti penguatan institusi, independensi lembaga penegak hukum, dan mekanisme pengawasan yang efektif dari pusat hingga daerah. Karena itu, renungan kemerdekaan tahun ini semestinya tidak sekadar mengajak masyarakat mengenang perjuangan merebut kemerdekaan pada masa lalu.
“Momentum ini juga perlu digunakan untuk mempertanyakan kembali apakah institusi negara masih bekerja sesuai dengan desain konstitusi dan apakah kekuasaan masih memiliki mekanisme pengawasan yang efektif,” tegas dia.
Didik Rachbini mengungkapkan, setelah lebih dari dua dekade reformasi, tantangan Indonesia bukan lagi sekadar memastikan pemilu berlangsung secara rutin. Tantangan yang lebih mendasar adalah memastikan demokrasi tetap memiliki substansi: kekuasaan dibatasi, konstitusi dihormati, lembaga negara bekerja secara independen, hukum ditegakkan, dan pemerintah dapat dikoreksi ketika kebijakannya menyimpang.
“Dengan demikian, makna kemerdekaan tidak berhenti pada bagaimana bangsa Indonesia merebut kebebasan dari penjajahan. Makna kemerdekaan juga terletak pada kemampuan menjaga agar kebebasan, konstitusi, hukum, dan institusi demokrasi tidak kehilangan kekuatannya ketika berhadapan dengan kekuasaan hari ini,” papar dia.

