Rektor Paramadina Soroti Kasus Febrie Adriansyah: Kerusakan Hukum Jadi Penjegal Target Pertumbuhan Ekonomi 8%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, menilai konflik dan skandal korupsi yang melibatkan lembaga penegak hukum belakangan ini telah menjadi bukti nyata kerusakan hukum yang sempurna di Indonesia. Jika kondisi ini terus dibiarkan, kata dia, target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang dicanangkan pemerintah dipastikan bakal sulit tercapai.
Didik menyoroti kasus pengunduran diri Febrie Adriansyah hingga polemik antar-aparat penegak hukum sebagai puncak dari runtuhnya kepastian hukum. Menurutnya, skandal tersebut mengubah persepsi publik di kawasan ASEAN yang menganggap lembaga hukum Indonesia korup, kini terbukti menjadi kenyataan.
"Kinerja ekonomi tidak hanya dipengaruhi oleh faktor modal, tenaga kerja, atau teknologi, tetapi juga oleh kualitas institusi hukum. Sasaran pertumbuhan menuju 8% sangat sulit dicapai jika lingkungan bisnisnya rusak seperti kasus hukum yang terjadi sekarang ini," ujar Didik dalam keterangan tertulis kepada Investortrust, dikutip Minggu (12/7/2026).
Baca Juga
Setara Institute Minta KPK Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terjebak Biaya Transaksi Tinggi
Mengutip teori peraih Nobel Ekonomi Ronald Coase, Didik menjelaskan sistem hukum yang buruk otomatis akan melemahkan perekonomian karena memicu tingginya biaya transaksi (high transaction cost) bagi dunia usaha.
Ketika kontrak sulit ditegakkan dan hak kepemilikan tidak dilindungi dengan jelas, para pelaku ekonomi domestik menjadi tidak efisien. Akibatnya, daya saing produk dan usaha Indonesia di pasar internasional akan merosot tajam.
"Hukum yang hancur membuat tidak ada lagi kepastian hukum, dan otomatis kepercayaan investor jatuh. Tidak ada investasi dan pertumbuhan ekonomi yang meningkat di tengah ketidakpastian hukum," tutur Didik.
Dampak jangka panjangnya, upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan terhambat.
Baca Juga
Resmi! Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU
Ujian Berat Pemerintahan Presiden Prabowo
Didik mengibaratkan kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini bak metafora 'ikan busuk dari kepalanya', di mana para pimpinan dan aparat yang seharusnya menjadi pilar pemberantasan korupsi justru menjadi aktor utama dalam kerusakan tersebut.
Kondisi ini, menurut Didik, menjadi ujian yang sangat berat bagi kepemimpinan dan jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Oleh karena itu, ia mendesak agar penyelesaian konflik di tubuh aparat penegak hukum tidak sekadar berhenti pada sanksi administratif atau pengunduran diri oknum yang terlibat.
"Yang lebih mendesak adalah memulihkan kewibawaan negara hukum. Karena itu, presiden dengan keberanian dan tekad yang kuat harus melakukan pembersihan pada kedua lembaga tersebut," tegas Didik menutup keterangannya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebelumnya secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kakortas Tipikor) Mabes Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan jajaran Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu, (11/7//2026).
