Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Kematian Sutrimo Terkait dengan Kasus TPPU
JAKARTA, investortrust.id - Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah, membantah adanya kaitan antara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya dengan kematian Sutrimo. Hal itu disampaikan Febri seusai mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan terkait kasus TPPU di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Febri menyatakan, hingga saat ini belum ada informasi resmi yang menunjukkan adanya hubungan antara kematian Sutrimo dengan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Untuk itu, Febri meminta seluruh pihak menunggu hasil penyidikan kasus kematian Sutrimo yang saat ini dilakukan Polda Metro Jaya.
“Kita tunggu informasi dari Polda. Kalau sejauh ini yang kami lihat tidak ada hubungan sama sekali,” kata Febri.
Baca Juga
Usut Kematian Sutrimo, Polda Metro Jaya Bakal Periksa Pegawai Kejagung Febrio Adiono
Febri menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Kortas Tipikor Polri sudah lama menyelidiki kasus TPPU yang kini menjerat Febrie Adriansyah, jauh sebelum Sutrimo meninggal dunia. Untuk itu, Sutrimo seharusnya sudah diminta keterangan jika memang memiliki kaitan dengan perkara tersebut.
Meski demikian, Febri meminta persoalan tersebut diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk memberikan penjelasan.
“Proses penyelidikan kan kalau menurut pihak Kortas itu sudah lama. Kalau memang almarhum itu adalah orang yang dibutuhkan keterangannya itu sudah diperiksa sejak awal,” ujarnya.
Febri menyatakan hingga saat belum memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan terbaru mengenai penanganan perkara kematian Sutrimo. Untuk itu, Febri tidak akan menyimpulkan mengenai kemungkinan keterkaitan kasus tersebut dengan perkara Febrie.
“Sampai sekarang pun sebenarnya informasi yang resmi belum kita dapatkan. Jadi daripada kami yang menjawab lebih baik itu pihak yang berwenang yang menjawab. Apakah pihak Polda maupun pihak kejaksaan,” kata dia.
Apalagi, Polda Metro telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo. Terdapat sejumlah informasi awal yang telah disampaikan secara resmi oleh kepolisian.
Pertama, kata Febri, saat dilakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi tidak menemukan bekas racun.
“Kedua, dari hasil ekshumasi awal di bagian luar tubuh, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik, baik benda tumpul ataupun benda tajam,” ujarnya.
Selain itu, Febri menyebut pihak kedokteran forensik menyampaikan Sutrimo memiliki riwayat penyakit jantung dan diabetes.
Namun, Febri menegaskan pihaknya tetap menunggu hasil akhir pemeriksaan untuk mendapatkan gambaran yang objektif mengenai kematian Sutrimo.
“Jadi mari kita tunggu hasil dari Polda secara resmi, terutama hasil ekshumasi tersebut,” katanya.
Febri juga menolak memberikan penjelasan lebih lanjut ketika ditanya mengenai staf Kejaksaan Agung bernama Febrio Adriono yang disebut mengantarkan jenazah Sutrimo ke rumah sakit.
“Saya pikir penjelasan saya tentang itu cukup ya, karena tadi saya sudah sampaikan kami ini kuasa hukum untuk perkara di Kejaksaan Agung, perkara dugaan TPPU. Kalau masih ada pertanyaan terkait perkara ini, saya jawab,” ujar Febri.
Sebelumnya, keluarga Sutrimo mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terkait kasus kematian tersebut. Keluarga juga disebut telah bersurat kepada Febrie Adriansyah untuk meminta pemeriksaan terkait perkara kematian Sutrimo.
Baca Juga
Febrie Adriansyah Bakal Diperiksa Terkait Kasus TPPU di Kejagung
Menanggapi hal tersebut, Febri kembali menegaskan dirinya merupakan kuasa hukum Febrie dalam perkara dugaan TPPU yang ditangani Kejaksaan Agung.
“Kami ini advokat untuk perkara yang sedang ditangani di Kejaksaan Agung. Jadi bukan kompetensi kami untuk hal itu,” katanya.
