Febrie Adriansyah Bakal Diperiksa Terkait Kasus TPPU di Kejagung
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di gedung Kejagung Jakarta, Kamis (3/9/2026). Febrie akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik. Febrie, katanya, kooperatif dalam proses hukum tersebut.
"Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan Pak FA (Febrie Adriansyah) sebagai saksi dalam penyidikan TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yang mana. Pak FA akan hadir dan koperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi advokat," kata Febri dikutip dari Antara.
Baca Juga
Soal Rp 40 Miliar dari Tan Kian, Pengacara Febrie Adriansyah: Baru Pengakuan Satu Sisi
Febrie Adriansyah akan didampingi penasihat hukum dalam pemeriksaannya tersebut.
"Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung," katanya.
Dalam kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, penyidik Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga
PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Lawan Kejagung, Penetapan Tersangka Tetap Sah
Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga penyidikan tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
