Kejagung Jelaskan Alasan Febrie Adriansyah Hanya sebagai Saksi di Kasus TPPU
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam status sebagai saksi dilakukan untuk memenuhi prosedur hukum baku serta mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan, penetapan status saksi tersebut berpatokan pada Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan yurisprudensi peradilan. Langkah ini krusial guna memastikan seluruh proses penyidikan sah secara hukum dan tidak cacat prosedur.
"Mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi? Karena ada Sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21/2014, harus diperiksa lebih dulu. Demikian juga praktik peradilan... jika tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah," jelas Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Pemeriksaan saksi ini terkait dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 3 mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diterbitkan Kejagung pada 20 Juli. Sprindik baru ini dikeluarkan setelah tim penyidik melakukan asesmen teknis selama dua minggu terhadap alat bukti dan barang bukti yang diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri serta Polda Metro Jaya.
Namun, Febrie diketahui tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Rabu lalu. Pihak Kejagung pun melayangkan surat pemanggilan kedua dan mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika saksi kembali tidak kooperatif.
"Hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini. Dan jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," ujar Rudi.
Menanggapi sorotan pengamat terkait dasar hukum pelimpahan kasus dari pihak kepolisian ke Kejaksaan, Rudi menepis tuduhan bahwa proses tersebut tidak memiliki payung hukum. Ia mencontohkan rekam jejak Kejagung yang pernah menerima penyerahan perkara korupsi PT Asabri dari Polda Metro Jaya demi efisiensi penanganan.
Menurutnya, penyerahan berkas perkara antarlembaga penyidik ini justru mempercepat penuntasan kasus karena Kejaksaan memiliki kewenangan ganda sebagai penyidik sekaligus penuntut umum.
"Penyerahan dugaan kasus eks-Jampidsus diserahkan oleh penyidik justru akan memberikan kepastian hukum karena menurut undang-undang penyerahan penyidik dari Polri diserahkan ke penyidik pada Jampidsus. Jadi sama-sama penyidik, sehingga kebetulan penyidik pada Kejaksaan juga merangkap sebagai lembaga penuntut," terang dia.
