Kejagung Jerat Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Siapa?
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat tersangka baru kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Tersangka baru itu merupakan seorang swasta bernama Nurman Herin (NH).
.
"Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Koordinator Tim 9 Rudi Margono di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga
Soal Isu Ajudan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tewas Ditembak, Polda Metro: Hoaks!
Meski demikian, Rudi tidak menjelaskan lebih lanjut peran Nurman Herin dalam kasus ini. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) itu hanya menyebut Nurman Herin diduga kuat turut serta dalam pencucian uang.
"Dia (Nurman Herin) diduga kuat turut serta dalam dugaan tindak pidana TPPU," ungkap Rudi
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin langsung dijebloskan ke sel tahanan. Nurman ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Kejagung hingga kini belum membeberkan tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar penetapan Febrie Adriansyah dan Nurman Herin sebagai tersangka kasus TPPU. Kejagung hanya menyebut saat ini telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik).
"Terkait TPPU yang penanganan saat ini adalah tindak lanjut dari tiga perkara dari korporasi itu dan berkas. Nah, kita kerjakan tiga sprindik TPPU sebagai tindak lanjutnya, ya. Bisa jadi ke depan, apabila tiga kasus yang kita dapatkan itu sudah terabsorpsi di sepuluh-puluh titik yang terakhir, bisa jadi dengan hukum yang menyertakan," katanya.
Baca Juga
Kejagung Periksa Tiga Saksi usut Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Berdasarkan informasi, Nurman Herin mengenal Febrie karena satu almamater dan alumni dari kampus yang sama. Nurman dikabarkan turut mengelola hasil dugaan tindak pidana, termasuk rasuah penanganan sejumlah perkara di Jampidsus Kejagung, yang melibatkan Febrie Adriansyah.
