Jadi Tersangka TPPU dan Ditahan Kejagung, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Ini Kriminalisasi
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah mengklaim telah menjadi korban kriminalisasi. Hal itu disampaikan Febrie seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Bundar, Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam. Seusai diperiksa, Febrie langsung dijebloskan ke sel tahanan.
"Saya merasa memang ini kriminalisasi," kata Febrie.
Baca Juga
Kenakan Batik, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK
Febrie mengatakan, dirinya diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Namun, menurutnya, alat bukti yang dimiliki tim penyidik masih perlu didalami dan dikonfirmasi. Hal ini lantaran alat bukti yang dimiliki tim penyidik belum cukup kuat untuk menahannya.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diselidiki oleh jaksa pemeriksa, bahwa alat bukti yang diajukan perlu didalami atau dikonfirmasi, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," katanya.
Baca Juga
Rampung Diperiksa Kejagung, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Langsung Ditahan
Febrie mengklaim, saat dipimpinnya, Jampidsus tidak pernah melakukan hal seperti ini. Dikatakan, semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam serta dilakukan gelar perkara berkali-kali untuk meyakini alat bukti sudah cukup untuk dilakukan penahanan. Namun, Febrie mengklaim siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
"Tapi ini sudah menjadi keputusan dan saya siap menghadapinya," katanya.
