Resmi! Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kakortas Tipikor) Mabes Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan jajaran Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu, (11/7//2026).
Totok menjelaskan bahwa penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian proses hukum yang salah satunya pemeriksaan terhadap 15 saksi dan 2 orang ahli, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi. “Salah satu titik kita lakukan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara kita sudah menetapkan tersangka, yaitu DR yang diduga melakukan pencucian uang,” kata Totok.
“Kita juga sudah menetapkan saudara FA untuk tidak pidana korupsi dan tindak pencucian uang dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” imbuh Totok.
Kedua tersangka tersebut kata Totok telah disangkakan sebagai tersangka kasus pidana korupsi dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 607 ayat 1a dan b.
Langkah tegas dari aparat kepolisian ini mendapat pengawalan dan perhatian ketat dari legislator yang hadir dalam kesempatan yang sama. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan dan membenarkan bahwa Febrie Adriansyah kini telah resmi menyandang status sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi serta TPPU.
habiburokhman bahkan mempertegas bahwa apa yang dinanti masyarakat selama ini sudah gamblang dan tokoh tersangka inisial F ini merupakan orang yang sebelumnya menjabat di posisi yang saat ini ditempati oleh Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus.
