Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mulai Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan hukum perkara PT Asabri periode 2020-2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dijalaninya proses pemeriksaan oleh Febrie Adriansyah tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
“Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Anang.
Anang memaparkan bahwa status tersangka yang disandang Febrie saat ini mengacu pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian RI (Polri). Sejauh ini, Febrie baru ditetapkan sebagai tersangka khusus untuk klaster kasus korupsi PT Asabri.
Baca Juga
Ditopang 2 Alat Bukti yang Cukup Jadi Dasar Polri Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Di sisi lain, Kejagung juga tengah membidik dua kasus kakap lainnya, yaitu dugaan korupsi tata kelola batu bara, serta dugaan korupsi dan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Namun, untuk kedua perkara tersebut, penyidik belum menetapkan satu pun tersangka.
“Yang lain masih penyidikan umum,” ungkap Anang.
Guna menuntaskan perkara ini, Anang menegaskan komitmen institusinya untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejagung juga memastikan bakal terus bersinergi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri serta Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung menyatakan sangat terbuka terhadap pengawasan eksternal, termasuk proses supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun DPR RI.
“Prinsipnya, kami akan terus transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” tutur Anang.
