Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JAKARTA, investortrust.id - Pengacara Febri Diansyah menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah. Febriie Diansyah yang merupakan mantan juru bicara KPK itu mendampingi Febrie saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Febri mengatakan, pendampingan Febrie menjalani pemeriksaan di Kejagung ini baru merupakan yang pertama dilakukannya sebagai kuasa hukum. Hal ini lantaran surat kuasa baru diteken pada Kamis (23/7/2026) kemarin.
"Baru, saya baru jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin," kata Febri Diansyah.
Baca Juga
KPK Pastikan Bantu Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Febri menjelaskan, saat menerima surat panggilan pemeriksaan, kliennya masih berstatus sebagai saksi. Namun, setelah proses pemeriksaan, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai dengan sekitar pukul 19.00 malam ini, pukul 7 malam, penyidik menginformasikan status Pak FA (Febrie Adriansyah) adalah sebagai tersangka, sekaligus memberikan dua dokumen. Satu dokumen penetapan tersangka dan dua dokumen penahanan," katanya.
Proses pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan status Febrie sebagai tersangka. Seusai diperiksa Febrie langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Febri Diansyah mengatakan, selama proses pemeriksaan, kliennya kooperatif menjawab berbagai pertanyaan penyidik. Terdapat sekitar 20 hingga 30 pertanyaan yang dilontarkan penyidik, termasuk terkait identitas, riwayat pekerjaan, dan informasi umum lainnya.
"Ia menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik sesuai yang ia ketahui karena memang sejak awal, sebagaimana yang disampaikan juga pada kami dan pada penyidik, Pak FA bersikap kooperatif dan sangat menghormati kredibilitas institusional dan fungsi penegakan hukum," katanya.
Baca Juga
Kejagung Ungkap Faktor Keamanan Jadi Alasan Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK
Dalam kesempatan ini, Febri Diansyah mengatakan, Febrie berharap tim penyidik dapat memilah fakta-fakta yang muncul secara jernih. Dengan demikian, proses hukum kasus yang menjeratnya dapat berjalan secara adil.
"Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum. Dan kami pun diminta, saya dan tim diminta untuk menjadi advokat secara profesional fokus di aspek hukumnya," katanya.
