Hari Ini, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL
JAKARTA, investortrust.id - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan jubir KPK, Febri Diansyah sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (3/6/2024). Febri dihadirkan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan kuasa hukum SYL.
"Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, Senin (3/6/2024) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tim jaksa akan hadirkan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca Juga
Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mobil Innova Venturer dari Anggota DPR
Tak hanya Febri yang kini menjabat sebagai managing partner Visi Law Office, tim jaksa KPK juga menghadirkan empat saksi lainnya dalam sidang SYL pada hari ini. Mereka adalah, GM Radio Pambors atau PT Bayureksha Dhirgaraya S Santo, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi, Kepala Rumah Tangga Rumah Dinas Mentan Sugiyanto, dan staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Kementan Yusgie Sevyahasna.
Febri Diansyah memastikan kehadirannya dalam sidang SYL. Febri telah menyampaikan konfirmasi kehadirannya kepada jaksa KPK.
"Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban hukum, sikap koperatif dan penghormatan kami terhadap JPU KPK yang menjalankan tugasnya pada proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan. Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Jaksa mendakwa uang puluhan miliar dari hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.
Baca Juga
Pedangdut Nayunda Nabila Minta SYL Bayarkan Cicilan Apartemen
Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.
KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya, sejumlah rumah dan mobil. Selain itu, SYL diduga menggunakan uang korupsi di Kementan dengan bepergian ke luar negeri seakan-akan perjalanan dinas.

