Dampingi SYL, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Akui Terima Rp 3,9 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menerima total Rp 3,9 miliar saat mendampingi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Uang tersebut merupakan honor sebagai kuasa hukum SYL saat menghadapi proses hukum di KPK. Honor tersebut terdiri dari Rp 800 juta saat proses penyelidikan dan Rp 3,1 miliar saat proses penyidikan.
Hal itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024). Febri dihadirkan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai managing partner Visi Law Office.
"Berapa menerima honor?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan.
"Honorarium itu kami bagi Yang Mulia, izin menjelaskan. Satu, di tahap penyelidikan kami menerima honorarium ini mengacu Pasal 21 UU advokat berdasarkan kesepakatan pada saat itu," jawab Febri.
Baca Juga
Hari Ini, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL
Febri Diansyah sempat berupaya berkelit saat ditanya mengenai nominal honor yang diterimanya sebagai kuasa hukum SYL.. Sebab, ia merasa jika pertanyaan hakim itu tak tepat dibahas dalam persidangan.
"Berapa nilainya?" tanya hakim.
"Apakah tepat saya sampaikan di sini Yang Mulia?" tanya Febri.
Fahzal merujuk Pasal 165 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan hakim dapat meminta kepada saksi segala keterangan yang dipandang perlu untuk mendapatkan kebenaran.
"Karena kalau penuntut umum yang tanya ndak perlu Pak Febri jawab, penasihat hukum yang tanya ndak perlu dijawab, tetapi kalau hakim yang tanya harus dijawab," tegas Fahzal.
Fahzal merasa pertanyaan tersebut tak menjadi masalah bagi Febri. Febri pun mengaku dibayar Rp 800 juta untuk mendampingi SYL dalam proses penyelidikan.
"Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp 800 juta," ujar Febri.
Uang 800 juta itu dibagi untuk delapan orang anggota tim kuasan SYL. Uang ini diserahkan untuk jasa konsultasi hukum selama proses penyelidikan KPK.
"Di tahap penyelidikan," ujar Febri.
Dalam persidangan ini, Febri mengakui menerima Rp 3,1 miliar saat mendampingi SYL dalam proses penyidikan di KPK.
"Silakan Saudara sebutkan berapa penyidikan waktu itu?" tanya hakim Rianto Adam Pontoh.
"Oke ini karena Yang Mulia yang meminta, saya jelaskan untuk penyidikan. Jadi untuk proses penyidikan, nilai totalnya Rp 3,1 miliar untuk tiga klien," jawab Febri.
Ketiga klien yang didampingi Febri dan Visi Law Office, yakni SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Febri meyakini uang tersebut berasal dari kantong pribadi ketiga kliennya.
"Pak SYL juga mengatakan secara tegas bahwa dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan saat itu yang saya dengar Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan terlebih dahulu pinjaman," kata Febri.
"Apakah saudara tahu uang Rp 3,1 M itu ada uang pribadi mereka atau dari kementerian?" tanya Rianto.
"Uang pribadi Yang Mulia," jawab Febri.
Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan. Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Baca Juga
Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mobil Innova Venturer dari Anggota DPR
Jaksa mendakwa uang puluhan miliar dari hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.
Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.
KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya, sejumlah rumah dan mobil. Selain itu, SYL diduga menggunakan uang korupsi di Kementan dengan bepergian ke luar negeri seakan-akan perjalanan dinas.

