Usut Kasus TPPU SYL, KPK Geledah Kantor Hukum yang Didirikan Febri Diansyah
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor hukum Visi Law Office di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025). Penggeledahan di kantor hukum yang didirikan mantan Jubir KPK Febri Diansyah ini dilakukan penyidik untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
"Benar. Terkait sprindiknya TPPU tersangka SYL," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga
PT DKI Hukum SYL 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti 44,7 Miliar
Mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang yang juga advokat di Visi Law Office diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus yang sama hari ini. Rasamala disebut mendampingi penyidik KPK dalam penggeledahan di kantornya tersebut.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap barang bukti yang disita dari penggeledahan di Visi Law Office.
Febri dan Rasamala Aritonang diketahui sempat menjadi pengacara SYL. Keduanya menjadi mendampinvi SYL dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Keduanya juga sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus SYL, Senin (2/10/2023). Saat pemeriksaan, keduanya dicecar soal temuan dokumen saat tim penyidik KPK menggeledah rumah para tersangka dalam kasus Kementan.
Dokumen yang ditemukan tersebut diduga berisi tentang perkara yang tengah diusut KPK. Untuk itu, tim penyidik KPK membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dari Febri dan Rasamala.
Baca Juga
KPK Banding Vonis SYL karena Uang Pengganti Berkurang Rp 30 Miliar
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi SYL. Majelis hakim kasasi tetap menghukum SYL dengan 12 tahun pidana penjara atas kasus dugaan korupsi di Kementan. Selain itu, SYL wajib membayar uang pengganti senilai Rp 44,2 miliar ditambah US$ 30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini.
Sementara itu untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL saat ini masih dalam proses penyidikan KPK.

