KPK Periksa Febri Diansyah Terkait Kasus Suap Harun Masiku
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Febri Diansyah, Senin (14/4/2025). Mantan Jubir KPK itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Febri telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Febri menyebut kehadirannya ini untuk menghormati lembaga KPK.
"Sekarang saya datang untuk memenuhi panggilan tersebut sebagai sikap menghargai dan menghormati lembaga KPK," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga
Melalui Chat WA, KPK Panggil Febri Diansyah untuk Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku
Febri mengatakan, pemeriksaannya hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan pada pekan lalu.
"Surat panggilan itu saya terima akhir minggu lalu ya, tertulis di sana panggilan terhadap saya dengan pekerjaan sebagai advokat dalam kapasitas sebagai saksi untuk dua tersangka, yaitu HM (Harun Masiku) dan DTI (Donny Tri Istiqomah)," katanya.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari OTT yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham saat itu yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
Baca Juga
Usut Kasus TPPU SYL, KPK Geledah Kantor Hukum yang Didirikan Febri Diansyah
Buntut dari kesimpangsiuran keberadaan Harun ini, Yasonna memecat Ronny Sompie sebagai dirjen imigrasi pada akhir Januari 2020. KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat yang juga tangan kanan Hasto, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto saat ini masih menjalani proses persidangan, sementara Donny Tri Istiqomah belum ditahan.

