Kasus Suap Harun Masiku, KPK Jadwalkan Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Kamis (28/12/2023) besok. Wahyu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
"Besok, Kamis (28/12/2023), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017 sampai dengan 2022," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga
Rumah Anak Buahnya Digeledah KPK, SYL WA Firli: Mohon Petunjuk dan Bantuan
Ali menekankan, tim penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan pada Jumat (22/12/2023) lalu. Untuk itu, KPK mengingatkan Wahyu agar kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan.
Ali menyatakan, pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan merupakan upaya KPK menuntaskan kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Baca Juga
Jadi Ketua KPK, Nawawi Tegaskan Perburuan Harun Masiku Jadi Prioritas
Pada 16 Januari Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. Sementara, Wahyu Setiawan sendiri telah dihukum 7 tahun pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Setelah menjalani masa pidana selama sekitar 3 tahun, Wahyu Setiawan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.

