Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Harap KPK Segera Tangkap Harun Masiku
JAKARTA, investortrust.id - Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Harapan itu disampaikan Wahyu saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Wahyu akan diperiksa tim penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Wahyu menyatakan, harapan agar KPK segera membekuk Harun Masiku yang nyaris 4 tahun buron bukan hanya harapan dirinya, tetapi juga harapan semua pihak.
"Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap, termasuk saya," kata Wahyu.
Baca Juga
Kasus Suap Harun Masiku, KPK Jadwalkan Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Akibat menerima suap dari Harun Masiku, Wahyu Setiawan divonis 7 tahun pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2020 lalu. Setelah menjalani masa hukuman selama tiga tahun, Wahyu mendapat pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.
"Saya sudah PB (pembebasan bersyarat) tanggal 6, jadi saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan dan saya mendapatkan PB berdasarkan peraturan perundang-undangan," ucap Wahyu.
Tiba sekitar pukul 09.45 WIB, Wahyu tampak mengenakan kemeja berwarna biru. Ia mengaku membawa sejumlah dokumen terkait kasus yang menjerat Harun Masiku. Wahyu berharap keterangan dan dokumen yang diaampaikannya dapat membantu KPK menangkap Harun.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Baca Juga
Jadi Ketua KPK, Nawawi Tegaskan Perburuan Harun Masiku Jadi Prioritas
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

