KPK Cecar Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal Keberadaan Harun Masiku
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait keberadaan mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Hal itu dilakukan penyidik saat memeriksa Wahyu Setiawan, Kamis (28/12/2023). Wahyu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku.
"Wahyu Setiawan, mantan anggota, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM (Harun Masiku)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Harun Masiku diketahui buron sejak Januari 2020 lalu atau nyaris empat tahun. Sementara Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dan dihukum 7 tahun penjara karena menerima suap dari Harun Masiku terkait pengurusan PAW. Selain mengenai keberadaan Harun Masiku, Wahyu Setiawan juga dicecar penyidik mengenai peristiwa suap yang terjadi saat itu.
"Dikonfirmasi kembali atas peristiwa pemberian suap pada saksi saat itu," katanya.
Baca Juga
Eks Komisioner KPU: KPK Bisa Tangkap Saya, Kenapa Harun Masiku Tidak Bisa Ditangkap?
Seusai diperiksa penyidik, Wahyu Setiawan mengaku heran dengan KPK yang tak kunjung menangkap Harun Masiku. Sudah hampir empat tahun, Harun Masiku menjadi buronan KPK.
"Iya saya mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap," kata Wahyu seusai diperiksa tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Wahyu Setiawan pada hari ini diperiksa tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku. Wahyu mengaku sudah menyempaikan informasi yang diketahuinya mengenai Harun.
"Saya memberikan informasi semuanya kepada penyidik. Kita berharap KPK berhasil menangkap Harun Masiku," kata Wahyu.
Tim penyidik KPK diketahui telah menggeledah rumah Wahyu pada Selasa (12/12/2023) lalu. Wahyu mengakui penggeledahan itu dilakukan KPK untuk mencari keberadaan Harun. Namun, Wahyu mengeklaim tidak ada barang bukti yang disita KPK saat menggeledah rumahnya.
"Di penggeledahan rumah saya tidak ada bukti terkait itu. Saya sudah sampaikan semua," katanya.
Wahyu menyatakan tidak mengetahui keberadaan Harun. Bahkan, Wahyu mengeklaim tidak pernah bertemu Harun.
"Ya kalau saya tahu saya tangkap. Untuk membantu KPK," katanya.
Baca Juga
KPK Dapat Informasi Baru Terkait Kasus Harun Masiku Saat Geledah Rumah Eks Komisioner KPU
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

