Melalui Chat WA, KPK Panggil Febri Diansyah untuk Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Jubir KPK Febri Diansyah, Kamis (28/3/2025). Febri dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Febri mengaku telah menerima surat panggilan KPK pada Rabu pagi tadi. Surat panggilan itu diterima Febri melalui chat WhatsApp (WA).
"Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB. Surat panggilan saya terima pagi ini melalui chat WA," kata Febri kepada investortrust.id, Rabu (26/3/2025) malam.
Baca Juga
Febri Diansyah Bongkar Keteledoran Jaksa KPK saat Susun Surat Dakwaan Hasto Kristiyanto
Febri menyatakan menghormati KPK dan akan memenuhi pemanggilan pemeriksaan tersebut. Namun, Febri mengaku baru dapat menghadiri pemeriksaan KPK setelah mendampingi kliennya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai advokat dan bertanggung jawab sebagai kuasa hukum Pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan," katanya.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari OTT yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham saat itu yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
Baca Juga
Buntut dari kesimpangsiuran keberadaan Harun ini, Yasonna memecat Ronny Sompie sebagai dirjen imigrasi pada akhir Januari 2020. KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat yang juga tangan kanan Hasto, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto saat ini masih menjalani proses persidangan, sementara Donny Tri Istiqomah belum ditahan.

