Febri Diansyah Sebut Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Tindak Pidana
JAKARTA, investortrust.id -- Praktisi hukum Febri Diansyah mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang berpotensi menjadi pasal karet. Menurutnya pasal tersebut dikhawatirkan ditafsirkan secara subjektif dan digunakan secara berlebihan untuk menjerat pihak-pihak yang memiliki pandangan atau pendapat berbeda yang disampaikan dalam dialog di ruang publik.
Febri menegaskan, dialog di ruang publik terkait fakta-fakta persidangan sepanjang tidak merekayasa informasi merupakan hal yang wajar dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Dialog di ruang publik, sepanjang tidak merekayasa fakta dan informasi pada fakta yang muncul di sidang adalah hal yang wajar. Bukan tindak pidana. Meski mungkin pendapat atas fakta-fakta tersebut bisa berbeda," kata Febri dalam keterangannya, Selasa (2/2/2026).
Baca Juga
Febri Diansyah Bongkar Keteledoran Jaksa KPK saat Susun Surat Dakwaan Hasto Kristiyanto
Mantan jubir KPK itu mengibaratkan dialog di ruang publik seperti perbedaan cara pandang antara advokat dan jaksa penuntut umum di ruang sidang. Menurutnya, persidangan justru bertujuan untuk menguji berbagai pendapat tersebut.
“Dan ingat, sidang bersifat terbuka. Jadi semakin diuji, semakin terjadi dialog. Itu semakin baik,” katanya.
Febri menuturkan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir. Hal tersebut merupakan esensi dari asas legalitas yang bertujuan melindungi warga negara dari potensi penyalahgunaan kewenangan oleh penguasa.
"Kenapa tindak pidana itu harus dirumuskan secara jelas, tidak multitafsir, dan tidak diterapkan secara karet? Agar warga negara dilindungi dari potensi penyalahgunaan wewenang penguasa. Itulah latar belakang asas legalitas," jelasnya.
Asas legalitas tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang berbunyi. "Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan".
Febri menjelaskan, asas legalitas lahir dari pengalaman historis ketika penguasa memiliki kewenangan mutlak untuk menentukan perbuatan pidana berdasarkan ketidaksukaan atau kepentingan subjektif. Oleh karena itu, hukum pidana hanya boleh diatur melalui undang-undang atau peraturan daerah (perda) yang disusun dengan melibatkan wakil rakyat di DPR atau DPRD.
Menurut Febri, selain undang-undang dan perda, peraturan perundang-undangan lainnya, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, hingga standar operasional prosedur (SOP) internal institusi, tidak boleh memuat sanksi pidana.
"Prinsipnya hanya berdasarkan persetujuan rakyat, rakyat bisa dipidana. Hanya UU dan perda yang penyusunannya melibatkan rakyat melalui perwakilan di DPR/DPRD," ucapnya.
Ia menilai, saat ini potensi seseorang dipidana berdasarkan tafsir subjektif sangat mengkhawatirkan, termasuk dalam penerapan pasal obstruction of justice. Menurutnya, segala bentuk penerapan pasal pidana secara karet harus dihentikan.
"Kembalilah ke rumusan pidananya, hentikan penerapan pasal pidana secara karet," tegasnya.
Baca Juga
Febri Diansyah Ungkap Alasannya Bela Hasto Kristiyanto di Sidang Perkara Korupsi
Febri menyebut, kekhawatiran terhadap penyalahgunaan pasal pidana yang bersifat karet bukan sekadar persoalan akademik atau isu segelintir pihak. Risiko kesewenang-wenangan hukum, kata dia, dapat menimpa siapa saja apabila pasal-pasal tersebut diterapkan tanpa batasan yang jelas.
"Penerapan pasal karet adalah masalah kita semua. Semua bisa menjadi korban kesewenang-wenangan hukum. Belum terlambat untuk memperbaiki. Hukum pidana bertujuan melindungi masyarakat, baik dari perbuatan pelaku pidana maupun dari penyalahgunaan kekuasaan. Keduanya harus ditempatkan secara berimbang," ungkapnya.

