Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi 3 Kasus Korupsi
JAKARTA, investortrust.id - Pengacara Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah. Diketahui, Febrie menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pasokan batu bara, kasus dugaan korupsi terkait Asabri dan Jiwasraya, serta kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS ke PT KNI.
Hotman Paris mengaku sudah menerima surat kuasa dari Febrie.
Baca Juga
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah dan Don Ritto Tetap Tersangka Kasus Korupsi
“Resmi (menerima) surat kuasa pagi ini,” kata Hotman dikutip dari Antara, Jumat (17/7/2026).
Hotman juga mengonfirmasi mendampingi Febrie Adiansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pagi ini.
Berdasarkan pantauan, Hotman tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada sekitar pukul 09.30 WIB, dengan didampingi rekannya, Indra Haposan Sihombing. Ketika awak media menanyakan perihal kedatangannya, Hotman mengatakan ia baru akan ditunjuk menjadi kuasa hukum Febrie.
Baca Juga
Kejagung Ungkap 9 Nama Tim Penyidik Khusus Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Mantan KPK
Diberitakan, Kejagung menerbitkan tiga sprindik untuk tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel. Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout). Ketiga, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.
Penerbitan sprindik ini merupakan tindak lanjut Kejagung setelah menerima barang bukti dan berita acara pemeriksaan ketiga perkara tersebut dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya.
