Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Kasus Dugaan Korupsi Terkait Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sprindik ini diterbitkan setelah Kejagung menerima berita acara pemeriksaan (BAP) dan barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang sebelumnya menangani kasus tersebut.
.
Baca Juga
Mensesneg Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Jaksa Agung Terkait Kasus Febrie Adriansyah
"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Anang ketiga sprindik tersebut. Pertama, sprindik nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel. Kedua, sprindik nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi perkara PLTU PLN yang menyebabkan blackout di Sumatera. Ketiga, sprindik nomor 45 terkait dengan Asabri.
"Sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri," kata Anang.
Meski demikian, Anang menyatakan, Kejagung saat ini belum menetapkan tersangka terkait ketiga sprindik tersebut. Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai saksi.
"Kita hanya menerbitkan sprindik umum sifatnya ya," katanya.
Dengan terbitnya ketiga Sprindik ini, Anang mengatakan, segala tindakan pro-justitia atau kegiatan penyidikan kasus-kasus tersebut telah sepenuhnya beralih ke Kejagung. Meski demikian, Anang memastikan, Kejagung akan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi. Tak hanya Polri dan KPK, penanganan perkara ini diawasi oleh Komisi III DPR.
"Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," katanya.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menetapkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi, yakni korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Don Ritto telah dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya. Sementara, Febrie Adriansyah hingga saat ini belum ditahan.
Baca Juga
Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut 3 Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kortas Tipikor Polri selanjutnya menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung.
