Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Usut TPPU Terkait Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sprindik ini merupakan sprindik keempat dalam pengusutan kasus yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, sprindik ini diterbitkan setelah Kejagung menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti emas logam mulia 74 kilogram serta sejumlah valuta asing (valas) ratusan miliar rupiah dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Barang bukti itu sebelumnya disita Polri dalam penggeledahan di rumah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor.
Baca Juga
Beralasan Sakit, Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung
"Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut, sehingga terbit surat perintah penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Anang mengatakan, berdasarkan sprindik baru terkait dugaan TPPU tersebut, tim penyidik khusus atau tim 9 memanggil empat orang saksi pada Rabu (22/7/2026). Keempat saksi itu, yakni Febrie Adriansyah (FA), advokat Don Ritto (DR), serta dua saksi lainnya berinisial NH dan TS. Tim 9 juga memanggil seorang ahli TPPU.
Namun, dari empat orang saksi, dua di antaranya tidak memenuhi panggilan penyidik. Mereka, yaitu Febrie Adriansyah dengan alasan kesehatan, dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.
"Untuk itu, tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026 mendatang," katanya.
Sementara Don Ritto yang telah ditahan dan saksi TS memenuhi panggilan dan menjalani proses pemeriksaan. Dikatakan, tim dari Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tim Komisi Kejaksaan (Komjak), tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, dan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut hadir dalam proses pemeriksaan tersebut. Kehadiran lembaga-lembaga ini merupakan wujud transparansi dan sinergisitas Kejagung dalam penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, proses koordinasi antara tim 9 dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan tim Kortastipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara.
Baca Juga
Tekken Keppres, Prabowo Angkat Kuntadi sebagai Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
Tim 9 merupakan sembilan orang jaksa penyidik yang ditunjuk untuk menangani penyidikan kasus-kasus tersebut. Anggota tim 9 ini dipilih untuk menghindari resistensi tim penyidik dengan tersangka. Hal ini mengingat Febrie Adriansyah pernah memimpin Jampidsus Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait Febeie Adriansyah. Ketiga sprindik yang diterbitkan Kejagung, yaitu nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, sprindik nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi perkara PLTU PLN yang menyebabkan blackout di Sumatera, dan sprindik nomor 45 terkait dengan Asabri.
