Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut 3 Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus untuk mengusut tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Diketahui, Kejagung telah menerima administrasi berkas penyidikan perkara Febrie Adriansyah dari Polri.
"Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus, khusus nih. Karena kan nggak bisa ini, karena kita akan membentuk tim khusus penyidiknya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Baca Juga
Kejagung Terima Administrasi Penyidikan Perkara Febrie Adriansyah dari Polri
Anang menyatakan, tim penyidik khusus bakal mempelajari berkas penyidikan yang telah diserahkan Polri. Tim tersebut, katanya, bakal mempelajari duduk perkara yang menjerat Febrie Adriansyah berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan barang bukti. Selanjutnya, BAP dan barang bukti itu akan dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap Febrie Adriansyah.
"Ini kita pelajari seperti apa," katanya.
Tim penyidik khusus ini juga akan berkoordinasi dengan penyidik Kortas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang melakukan penyidikan awal bersama penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Tak hanya itu, Kejagung juga bakal melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi penanganan perkara. Hal ini dilakukan untuk memastikan independensi dan profesionalitas tim penyidik khusus dalam menangani kasus Febrie Adriansyah.
"Ya, umumnya kan di KPK itu ada lembaga supervisi. Itu akan men-supervisi penanganan perkara ini. Dan kita akan bekerja sama," tuturnya.
Tak hanya itu, Anang mengatakan, penanganan perkara ini juga akan diawasi oleh Komisi III DPR. hukum tersebut.
"Yang jelas, kami akan terbuka. Tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah," katanya.
Baca Juga
Istana Tunggu Jaksa Agung Usulkan Nama Calon Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
Dalam kesempatan ini, Anang belum dapat memastikan waktu untuk pemeriksaan Febrie Adriansyah. Hal ini karena tim penyidik bakal mempelajari perkara ini terlebih dahulu. Hal ini lantaran barang bukti dari ketiga kasus tersebut cukup banyak. Selain uang ratusan miliar rupiah, terdapat juga emas seberat 74 kilogram hasil penggeledahan di 13 lokasi. Seluruh BAP dan barang bukti tersebut harus diperiksa secara teliti.
"Karena sifatnya ini masih penyerahan, kita pelajari dulu tim. Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini kan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati, ya," ucap Anang.
