Kejagung Ungkap 9 Nama Tim Penyidik Khusus Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Mantan KPK
JAKARTA, investortrust.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan nama-nama tim penyidik khusus yang dibentuk untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, mayoritas jaksa yang ditugaskan dalam tim khusus merupakan mantan jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Kasus Dugaan Korupsi Terkait Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
“Sprindik baru kami terbitkan, makanya sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus, terdiri atas sembilan orang,” ujar Anang di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Anang pun mengungkap, nama-nama tim penyidik khusus terdiri atas, Agus Salim, Muhibuddin, Katarina Gersang, Riono, Agus sahat, Irene Putri, Renaldi, Z Tadong Alo, dan Hari Wibowo
Tim tersebut akan menangani tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Penyidik ini nantinya turut memeriksa barang bukti dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah diserahkan penyidik Polri, termasuk mempelajari kelengkapan formil materinya.
Setelah pemeriksaan tersebut, Anang menyebut tim penyidik baru bisa menentukan adanya penetapan tersangka baru atau tidak di kejaksaan. Penetapan dimaksud, belum terjadwal atau ditargetkan waktunya namun Kejagung memastikan bahwa proses ini juga diupayakan selesai secepatnya, setelah menerima seluruh pelimpahan berkas dan bukti dari Polri.
“Sebagian besar penyidik KPK, yang lain tuh senior semua, yang jelas bintang semua,” sambung Anang.
Dia menekankan, komposisi tim penyidik dipilih khusus dari jaksa-jaksa yang memiliki pengalaman dalam penanganan kasus korupsi, termasuk mereka yang pernah bertugas di KPK.
“Jadi sudah dibentuk, dan semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” ungkapnya.
Baca Juga
Mensesneg Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Jaksa Agung Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Dalam prosesnya, Anang menegaskan bahwa Kejagung tetap akan bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan serta KPK untuk mensupervisi proses penyidikan.
