Penuhi Panggilan, Febrie Adriansyah Sedang Diperiksa Tim Penyidik Kejagung
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah hadir di gedung Kejagung, Jumat (24/7/2026). Febrie memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sudah hadir," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Jumat (24/7/2026) petang.
Baca Juga
Kejagung Konfirmasi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Jaksa Aktif dan Terima Gaji
Dikatakan, Febrie tiba di Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ini, Febrie sedang menjalani pemeriksaan di gedung Kejagung.
"Saat ini dalam pemeriksaan, dan sekitar pukul 13.00-an WIB (kehadirannya)," katanya.
Sebelumnya, Jamwas Kejagung Rudi Margono yang koordinator tim penyidik khusus mengatakan pemeriksaan Febrie Adriansyah dilakukan di gedung utama Kejagung, Jakarta. Febrie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kejagung membuka peluang menjemput paksa Febrie jika kembali mangkir dari pemeriksaan hari ini. Hal ini lantaran pemanggilan hari ini merupakan panggilan kedua karena Febrie mangkir dari pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan sakit. .
"Hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini. Dan jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa. Jadi sampai progres hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut," ujar Rudi dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Rudi membeberkan alasan di balik penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, langkah ini diambil untuk mengakomodasi barang bukti emas seberat 74 kg dan uang valas ratusan miliar rupiah yang disita Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya saat menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor.
Baca Juga
Kejagung Buka Peluang Jemput Paksa Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Rudi mengatakan, Febrie saat ini masih berstatus sebagai saksi terkait empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan Kejagung. Status tersangka hanya berdasarkan sprindik yang diterbitkan Polri dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.
"Ya, belum (tersangka). Makanya kan saya sampaikan, untuk kepentingan hukum harus diperiksa yang bersangkutan dulu sebagai saksi," kata Rudi Margono.
"Iya, sementara ini (masih saksi). Kecuali yang ditetapkan oleh kepolisian," kata koordinator tim 9 tersebut.
