Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar Puluhan Pertanyaan saat Diperiksa Kejagung
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah dicecar puluhan pertanyaan saat diperiksa Tim 9 Kejagung, Jumat (7/8/2026). Febrie Adriansyah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Yang jelas lebih dari 20 pertanyaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dikutip dari Antara.
Baca Juga
Hari Ini, Kejagung Jadwalkan Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU
Anang mengatakan, pemeriksaan terhadap Febrie masih berlangsung hingga sekitar pukul 18.45 WIB.
Tim 9 pada hari ini menjadwalkan memeriksa lima saksi. Namun, hanya tiga saksi yang hadir, termasuk Febrie Adriansyah dan Nurman Herin yang juga berstatus tersangka dalam perkara TPPU.
“Saudara FA (Febrie Adriansyah) dan Saudara NH (Nurman Herin), dan yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi,” ujarnya.
Terhadap dua saksi yang tidak hadir, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami barang bukti yang diserahkan penyidik Polri serta sejumlah dokumen yang diperoleh Tim 9 dari penggeledahan di sejumlah lokasi.
Anang belum mengungkapkan peran Febrie Adriansyah dan Nurman Heri sebagai tersangka karena hal tersebut merupakan materi pokok perkara.
“Yang jelas saat ini penyidik sedang memperdalam peran masing-masing berkaitan dengan barang-barang bukti yang ada,” katanya.
Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah dan Nurman Herin sebagai tersangka. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga
Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Kejagung Sita Dokumen Terkait Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga Sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga Sprindik tersebut mencakup perkara dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

