Diperiksa Kejagung selama 7 Jam, Febrie Adriansyah Dicecar soal Tan Kian
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya, Selasa (8/9/2026). Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 7 jam.
Dalam pemeriksaan hari ini, Febrie dicecar mengenai dugaan hubungannya dengan pengusaha properti Tan Kian.
"Tadi ada 22 pertanyaan seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain, tidak ada tadi. Lebih ke terkait dengan Tan Kian," kata Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah dikutip dari Antara.
Baca Juga
Hari Ini, Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU
Dikatakan, penyidik menanyakan kenal atau tidaknya Febrie dengan Tan Kian. Selain itu, penyidik juga menggali ada atau tidaknya uang yang diterima Febrie dari Tan Kian.
Atas pertanyaan tersebut, ia mengatakan, Febrie menjawab tak memiliki hubungan dengan Tan Kian.
"Pak FA (Febrie Adriansyah) tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut," katanya.
Tidak hanya itu, penyidik juga menanyakan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT Asabri dan Jiwasraya.
"Pertanyaan lebih pada memperdalam apa yang sebelumnya pernah ditanya, di pemeriksaan sebagai tersangka yang pertama kali beberapa waktu yang lalu," ujar Febri.
Febrie Adriansyah tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 10.02 WIB. Febrie kemudian terpantau keluar dari gedung pada pukul 16.42 WIB.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim penyidik mencecar Febrie Adriansyah dengan 24 pertanyaan. Materi pemeriksaan hari ini, katanya, terkait dengan tindak pidana asal, yakni korupsi.
"Terhadap FA pada hari ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kurang lebih untuk 24 pertanyaan dalam kasus tindak pidana asalnya, yaitu tindak pidana korupsi," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri dan/atau Jiwasraya.
Baca Juga
Soal Isu 4 Pejabat Kejagung Terima Rp 40 M dari Tan Kian, Kapuspenkum: Asumsi
Dalam perkara korupsi penanganan perkara, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan pengacara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Selain itu, Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
