Soal Rp 40 Miliar dari Tan Kian, Pengacara Febrie Adriansyah: Baru Pengakuan Satu Sisi
JAKARTA, investortrust.id - Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah meluruskan dugaan kliennya menerima uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya. Dugaan tersebut muncul dalam putusan gugatan praperadilan Febrie Adriansyah yang dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Richard Edwin Basoeki, Kamis (27/8/2026).
Febri menyatakan sudah membaca dan mendengar ulang putusan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal PN Jaksel Richard Edwin Basoeki dalam persidangan kemarin. Menurutnya, hakim tidak menyimpulkan kliennya telah menerima uang Rp 40 miliar dari Tan Kian. Dikatakan, hakim hanya menyebut adanya bukti berita acara pemeriksaan (BAP) atau potongan keterangan Tan Kian yang menyebut memberikan uang kepada seseorang bernama Feri.
“Yang benar adalah hakim praperadilan mengatakan ada bukti BAP (berita acara pemeriksaan) atau potongan keterangan dari Tan Kian yang diajukan di proses praperadilan oleh termohon (Polda Metro Jaya) yang intinya Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp 40 miliar terhadap seseorang bernama Feri. Itu bunyi ya. Di bukti tersebut Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Feri,” kata Febri seusai menjenguk kliennya di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Baca Juga
PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Lawan Kejagung, Penetapan Tersangka Tetap Sah
Dikatakan, pernyataan tersebut baru keterangan satu sisi dari Tan Kian. Hakim juga tidak menyimpulkan apakah pihak yang menerima uang tersebut adalah Febrie Adriansyah.
“Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Bahkan, hakim juga mengatakan tidak bisa menyimpulkan apakah FA menerima atau tidak menerima uang tersebut. Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Feri,” tegas Febri.
Dikatakan, Febri menghormati putusan hakim tunggal PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan yang diajukannya terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Febrie, katanya, mengikhlaskan putusan pengadilan.
“Beliau sudah mengikhlaskan apa pun keputusan itu dan menghormati putusan Praperadilan kemarin karena beliau ini kan penegak hukum, jadi kalau ada produk hukum ya dihormati putusannya,” katanya.
Diberitakan, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya. Hal itu terungkap dalam putusan gugatan praperadilan Febrie Adriansyah yang dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Richard Edwin Basoeki, Kamis (27/8/2026).
"Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp 40 miliar kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau Asabri," kata hakim Richard Edwin Basoeki.
Hakim menyatakan Polri telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie Adriansyah dengan pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan atau Asabri sebelum melakukan penggeledahan.
Kemudian, disebutkan terdapat keterangan Tan Kian tentang penyerahan uang Rp 40 miliar kepada Febrie. Uang itu diberikan dalam bentuk dolar Singapura.
"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ujar hakim.
Baca Juga
Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian Terkait Perkara Asabri
Hakim menyatakan dari permintaan keterangan saksi tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Meski demikian, hakim menyatakan praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka Febrie. Hakim Richard menegaskan praperadilan tidak menilai kebenaran keterangan Tan Kian terkait pemberian uang Rp 40 miliar ke Febrie.
