Hotman Paris Pertanyakan Status Tan Kian di Kasus Febrie Adriansyah
JAKARTA, investortrust.id - Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, melayangkan kritik tajam terhadap proses penyidikan yang tengah berjalan. Ia mempertanyakan alasan penyidik yang hingga kini belum menetapkan pengusaha Tan Kian sebagai tersangka, padahal dituding sebagai pihak pemberi suap dalam pusaran kasus yang menjerat kliennya.
Hotman menegaskan, secara hukum status Tan Kian seharusnya ikut dinaikkan menjadi tersangka jika penyidik meyakini adanya aliran dana suap pengusaha tersebut kepada kliennya.
"Ada pertanyaan begini, katanya Tan Kian yang juga teman dekat saya, katanya memberikan Rp 50 miliar lebih. Artinya berarti diakui sebagai pemberi suap. Kok kalau pertanyaannya kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap?" ujar Hotman di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Baca Juga
Jampidsus: Proses Hukum Terkait Tan Kian Masih Dievaluasi, Eksekusi Tanah Berjalan
Menurut pengacara kondang ini, langkah penegak hukum yang langsung menyasar penerima suap tanpa menyentuh pemberinya mengindikasikan adanya kejanggalan besar dan target tertentu dalam penanganan perkara ini.
"Berarti ada sesuatu yang dikejar, yang penting sasaran tembak dapat dulu," ungkap Hotman.
Selain menyoroti status Tan Kian, Hotman juga membeberkan fakta mengenai lini masa kasus korupsi PT Asabri. Ia mengingatkan megakorupsi tersebut sudah bergulir dan diproses hukum jauh sebelum Febrie Adriansyah menduduki jabatan sebagai Jampidsus.
Ia menjelaskan, perkara Asabri telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Agustus 2021 dan diputus pada 4 Januari 2022, sedangkan Febrie baru dilantik sebagai Jampidsus pada 22 Januari 2022.
"Kasus Asabri itu sudah mulai jauh sebelum Pak Febrie jadi Jampidsus. Dia belum Jampidsus waktu itu," ucap Hotman.
Hotman menambahkan, sepanjang bergulirnya persidangan dari tingkat pertama hingga upaya hukum peninjauan kembali (PK), status Tan Kian murni hanya sebagai saksi. Bahkan, tidak ada satu pun majelis hakim yang mempertanyakan mengapa sang pengusaha tidak dijadikan tersangka.
"Persidangan dari mulai tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi, sampai PK sudah enam hakim dan enam hakim agung, total 12 hakim. Dalam persidangan Tan Kian adalah sebagai saksi fakta. Tidak pernah ada pertanyaan dari hakim kenapa bukan sebagai tersangka," jelas Hotman.
Baca Juga
Dicecar 18 Pertanyaan soal Kasus Asabri, Febrie Adriansyah Tidak Ditahan Kejagung
Lebih lanjut, Hotman menekankan putusan untuk kasus Asabri ini sejatinya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Eksekusi terhadap aset-aset terkait pun sudah berjalan demi memulihkan keuangan negara.
"Putusan pengadilan PK sudah dilaksanakan, sudah inkracht, bahkan dari Rp 22 triliun kerugian sudah dilelang sudah kembali ke negara Rp 12 triliun lebih. Sudah kembali ke negara Rp 12 triliun lebih. Tidak ada juga pertanyaan soal Tan Kian," tutur Hotman.
