Dicecar 18 Pertanyaan soal Kasus Asabri, Febrie Adriansyah Tidak Ditahan Kejagung
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) rampung memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU di perkara PT Asabri, Jumat (17/7/2026). Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka ini, Febrie dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Kejagung.
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan jalannya pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung cukup panjang sejak pagi hari. Setelah rampung diperiksa, Febrie Adriasnyah tidak ditahan Kejagung.
"Hari ini sudah di-BAP (berita acara perkara) tadi dari jam berapa tadi? Dari jam 9 sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan, 18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan," ujar Hotman di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Baca Juga
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mulai Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka
Hotman mengatakan, secara keseluruhan, Febrie dijerat dalam tiga klaster perkara besar, yaitu dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan PLTU PLN yan menyebabkan blackout. Namun, agenda pemeriksaan kali ini baru berfokus pada salah satu perkara tersebut.
"Hari ini (pemeriksaan) hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," jelas Hotman.
Hotman memerinci poin-poin krusial yang ditanyakan penyidik kepada kliennya selama proses BAP, khususnya mengenai dugaan aliran dana dari pihak pengusaha properti Tan Kian.
"Hari ini baru satu, ya. Ada 18 pertanyaan, yang pada dasarnya adalah satu, menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian dia tahu memberikan uang Rp 50 miliar lebih, jawabannya tidak, itu yang pertama, yang jelas menyangkut duit tidak ada," ungkap Hotman.
Baca Juga
Ditopang 2 Alat Bukti yang Cukup Jadi Dasar Polri Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Selain persoalan aliran dana, penyidik juga mencecar Febrie mengenai kepemilikan aset berupa kafe de'Clan serta sebuah rumah mewah yang berlokasi di Sentul, Kabupaten Bogor. Terkait hal ini, Hotman memberikan pembelaan kepemilikan fisik atas aset di Sentul tersebut sudah beralih sejak beberapa tahun lalu kepada advokat Don Ritto yang juga berstatus tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
"Jadi total enggak ada lagi penguasaan secara fisik, demikian juga money changer juga dia tidak ada kaitan apa pun. Jadi baik mengenai renovasi kenapa ada tempat uang di resto maupun di Sentul, dia (Febrie) tidak tahu-menahu," jelas Hotman.
