Punya Informasi Penting Kasus Asabri yang Seret Febrie Adriansyah, Ferry Boboho Dilindungi LPSK
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan pelindungan kepada pengusaha Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho yang merupakan saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Pelindungan ini diberikan dengan mempertimbangkan posisi Ferry Boboho sebagai saksi dengan informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta karakteristik dan keseriusan perkara.
"Keputusan pemberian pelindungan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026. Dalam memutus permohonan tersebut LPSK mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain posisi FH sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta karakteristik dan keseriusan perkara," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Baca Juga
Kasus Febrie Adriansyah, LPSK Telaah Permohonan Pelindungan Ferry Boboho
Dikatakan, pelindungan yang diberikan oleh LPSK didasarkan pada ketentuan UU Nomor 3 tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta ketentuan Pasal 53 ayat (4) KUHAP yang menjelaskan pelindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban.
Susi menyampaikan Ferry Boboho memenuhi persyaratan untuk memperoleh pelindungan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026.
"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Dalam memutus permohonan tersebut, LPSK merujuk pada ketentuan Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 mengenai persyaratan pemberian pelindungan berdasarkan penilaian LPSK. Dalam hal ini, LPSK melakukan penilaian terhadap kondisi Ferry Boboho, termasuk pentingnya keterangan yang dimilikinya, potensi ancaman, serta situasi khusus yang melekat pada perkara. Salah satunya, Ferry Boboho dinilai memiliki informasi penting terkait kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya yang menyeret Febrie Adriansyah.
"Salah satu hasil penilaian LPSK adalah adanya informasi penting yang dimiliki FH terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan FH kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Selama proses penelaahan, Ferry Boboho juga dinilai LPSK, kooperatif dalam menjalani pemeriksaan serta memberikan informasi yang dinilai penting kepada aparat penegak hukum. Susilaningtias berharap pemberian pelindungan tersebut dapat memastikan Ferry Boboho menjalankan perannya sebagai saksi secara aman sehingga proses pengungkapan perkara dapat berlangsung lancar dan semakin terang.
Menurut Susi, informasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan LPSK karena keterangan seorang saksi dapat memiliki peran penting dalam membantu proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara dengan karakteristik dan tingkat keseriusan seperti korupsi dan TPPU.
Potensi Ancaman
Selain pentingnya informasi yang dimiliki Ferry Boboho, LPSK juga mempertimbangkan adanya potensi ancaman. Susi menjelaskan, berdasarkan hasil penelaahan, saat ini belum ditemukan adanya ancaman nyata yang sedang dihadapi Ferry. Namun, potensi ancaman tetap menjadi hal yang perlu diantisipasi.
“Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” ujar Susi.
Terkait pertimbangan berkaitan dengan situasi khusus yang melekat pada perkara, sesuai ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2026, situasi khusus tersebut antara lain mempertimbangkan tingkat kerentanan, keseriusan tindak pidana, posisi seseorang dalam perkara, serta profil tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Dalam perkara ini, LPSK menilai dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagai tindak pidana serius. Selain itu, LPSK turut memperhatikan profil pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk posisi dan kewenangan yang pernah dimiliki.
“Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,” kata Susi.
Baca Juga
Sebelumnya, permohonan pelindungan FH diajukan kepada LPSK setelah Kejaksaan Agung meminta LPSK memberikan pelindungan pada 30 Juli 2026. Permintaan tersebut ditujukan untuk memastikan keamanan Ferry Boboho sekaligus menjaga agar keterangan penting yang dimilikinya dapat disampaikan secara aman dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, selanjutnya LPSK memberikan pelindungan darurat kepada Ferry dan melakukan penelaahan terhadap permohonan pelindungan. Selama proses tersebut, LPSK memberikan program pelindungan berupa pemenuhan hak prosedural Ferry sebagai saksi, termasuk pendampingan dalam tahapan pemeriksaan serta pemantauan untuk memastikan keamanan dan keselamatan yang bersangkutan.
