Kasus Febrie Adriansyah, LPSK Telaah Permohonan Pelindungan Ferry Boboho
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menelaah permohonan pelindungan yang diajukan pengusaha Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan permohonan tersebut masih berada pada tahap telaah dan asesmen guna mengidentifikasi tingkat ancaman, sifat penting keterangan, serta kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon.
"Terkait saksi FH (Ferry Hongkiriwang), LPSK telah menerima permohonan pelindungan. Saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan/atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon," kata Achmadi dalam keterangannya dikutip Sabtu (1/8/2026).
Baca Juga
Ungkap Kejanggalan Kasusnya, Febrie Adriansyah Belum Putuskan Gugat Kejagung
Achmadi menjelaskan LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sejak perkara dugaan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih ditangani Polri. Seiring pelimpahan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung, koordinasi tersebut terus dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum.
Ia menegaskan pemberian pelindungan kepada saksi dan korban merupakan amanat undang-undang. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu mengatur pelindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban.
Menurut Achmadi, setiap permohonan pelindungan akan melalui proses penelaahan dan asesmen guna memastikan bentuk pelindungan yang diberikan sesuai tingkat ancaman maupun situasi khusus yang dihadapi pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
"LPSK siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam rangka kepentingan pengungkapan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam ketentuan perundang-undangan," ujar Achmadi.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Tim 9 akan menitipkan pengusaha Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho ke LPSK.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan hal tersebut dilakukan dalam rangka melindungi Ferry selaku saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.
"Sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada LPSK," katanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/8/2026).
Terkait apakah Ferry Boboho akan menjadi justice collaborator, Rudi mengatakan keputusan tersebut masih menunggu perkembangan penyidikan.
"Nanti menunggu perkembangan. Yang jelas, kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan," ucapnya.
Rudi belum mengungkap peran Ferry Boboho dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
"Nanti kalau ada perkembangan, kami sampaikan," ucapnya.
Ferry Boboho bersama pengusaha Tan Kian dan enam orang lainnya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kamis (30/7/2026).
Rudi mengatakan Ferry dan Tan Kian dimintai konfirmasi oleh penyidik terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asabri ataupun dugaan korupsi Jiwasraya.
Dalam kasus TPPU itu, Tim 9 telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Nurman Herin selaku pihak swasta.
Pengusutan perkara tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.
Sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.
Baca Juga
Kejagung Jerat Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Siapa?
Kejagung juga sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Ketiga, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
