Ferry Boboho Kembalikan Uang Rp 5 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus Febrie Adriansyah
JAKARTA, investortrust.id - Pengusaha Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung). Ferry Boboho merupakan saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Benar, informasi dari Tim 9," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dikutip dari Antara, Sabtu (12/9/2026).
Dikatakan, uang tersebut diserahkan Ferry Boboho kepada Tim 9 sekitar Agustus 2026.
Baca Juga
Kejagung Tegaskan BAP Tan Kian yang Beredar di Medsos Bukan Milik Tim 9
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari Rp 40 miliar yang diserahkan pengusaha Tan Kian kepada Ferry Boboho agar bisa terbebas dari jeratan kasus korupsi PT Asabri dan/atau Jiwasraya yang ditangani Jampidsus Kejagung.
Namun, Anang tidak menjelaskan lebih lanjut terkait aliran dana tersebut.
"Nanti ketika di persidangan diungkap," katanya.
Sebelumnya, Tim 9 memeriksa pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho pada Juli 2026 lalu. dalam pemeriksaan ini, TIm (mendalami kaitan Tan Kian dan Ferry Boboho dengan penanganan perkara kasus dugaan korupsi PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
"Kita konfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya. Untuk dikonfirmasi apakah memang terjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
Baca Juga
Punya Informasi Penting Kasus Asabri yang Seret Febrie Adriansyah, Ferry Boboho Dilindungi LPSK
Nama Ferry dan Tan Kian juga muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang viral di media sosial. Dalam BAP itu, Tan Kian mengaku meminta bantuan Ferry Hongkiriwang agar tak menjadi tersangka kasus korupsi Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung.
Tan Kian kemudian menyerahkan uang senilai Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Ferry Boboho. Ia pun mengatakan uang tersebut bisa saja diberikan oleh Ferry kepada empat pejabat di Kejaksaan Agung, salah satunya Febrie Adriansyah.
