Kubu Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian: Uang Diserahkan ke Fery Boboho
JAKARTA, investortrust.id - Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah membantah kliennya menerima uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya. Bantahan ini disampaikan Febri seusai mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan TPPU di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (3/9/2026) malam.
Febri Diansyah menjelaskan isu aliran uang Rp 40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie Adriansyah merupakan kekeliruan dalam membaca pertimbangan hakim praperadilan. Dikatakan, isu itu mencuat lantaran pengutipan sepotong pertimbangan hakim.
“Bagaimana kami bisa menegaskan hal tersebut? Di proses praperadilan itu, salah satu bukti yang diajukan adalah BAP Tan Kian,” katanya.
Baca Juga
Soal Rp 40 Miliar dari Tan Kian, Pengacara Febrie Adriansyah: Baru Pengakuan Satu Sisi
Dijelaskan, informasi mengenai uang tersebut tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang menjadi salah satu alat bukti di sidang praperadilan. Dalam BAP itu disebutkan Tan Kian pertama kali dihubungi oleh seseorang bernama Lucy yang diklaim Febri sama sekali tak dikenal kliennya.
Lucy disebut menyampaikan adanya perkara yang berpotensi menjereat Tan Kian sebagai tersangka jika tidak diurus. Komunikasi kemudian berlanjut antara Tan Kian dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang atau Fery Boboho. Berdasarkan BAP tersebut, katanya, uang diserahkan Tan Kian kepada Fery Boboho, bukan kepada FA.
“Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA (Febrie Adriansyah). Itu tegas sekali di BAP tersebut,” kata Febri.
Tan Kian, dalam BAP itu, hanya menyebut kemungkinan uang tersebut ditujukan bagi empat pejabat Kejagung. Namun, Febri tidak membuka identitas keempat pejabat Kejagung tersebu.
“Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata ‘menurut saya, bisa saja…’ Tan Kian mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Tan Kian, dalam BAP itu, tidak menyatakan secara pasti pihak yang ditujukan menerima uang tersebut. Tak disebutkan juga apakah uang itu akhirnya digunakan atau justru disimpan Fery Boboho.
Baca Juga
Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian Terkait Perkara Asabri
Untuk itu, Febri menyayangkan pertimbangan hakim praperadilan yang tidak dikutip secara utuh. Hal ini membuat seolah-olah aliran dana ke Febrie Adriansyah sudah menjadi fakta yang solid. Padahal, kata Febri, hakim praperadilan sendiri menyatakan tidak berada dalam posisi untuk menyimpulkan pokok perkara.
Dikatakan Febri, kliennya telah menegaskan sejak awal tidak pernah menerima uang Rp 40 miliar dari Tan Kian. Febri berharap isu mengenai aliran uang tersebut diuji secara terbuka dalam proses persidangan agar publik mengetahui secara pasti asal-usul dan tujuan dana tersebut.
“Kami sangat berharap ini dibuka seterang-terangnya dalam proses persidangan nanti,” kata Febri.
