LPSK Tolak Permohonan JC Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya di Kasus MBG
JAKARTA, investortrust.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK, Senin (13/7/2026). Keputusan ini diambil berdasarkan hasil penelaahan dan pembahasan terhadap permohonan yang diajukan Sony Sonjaya.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, berdasarkan hasil penelaahan tim penelaah yang kemudian diputuskan dalam sidang mahkamah pimpinan, permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.
Baca Juga
Kejagung Instruksikan Seluruh Kajati Hentikan Pengumpulan Data Terkait MBG
"Setelah dilakukan penelaahan, LPSK menyimpulkan bahwa permohonan yang diajukan oleh Sony Sonjaya tidak memenuhi persyaratan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, sehingga diputuskan untuk ditolak," ujar Susilaningtias.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelindungan terhadap saksi dan/atau korban diberikan dengan mempertimbangkan persyaratan, antara lain sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana dan analisis tingkat ancaman dan/atau situasi khusus yang dialami oleh saksi pelaku.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, sidang mahkamah pimpinan LPSK memutuskan untuk menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan oleh Sony Sonjaya," katanya.
LPSK menegaskan pemberian status JC tidak diberikan secara otomatis kepada setiap tersangka atau terdakwa yang mengajukan permohonan. Setiap permohonan akan dinilai secara cermat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemenuhan syarat formil maupun materiil, serta kontribusi pemohon dalam mengungkap tindak pidana.
Baca Juga
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBG, Ini Alasannya
Melalui mekanisme tersebut, LPSK memastikan pemberian pelindungan maupun status justice collaborator tetap dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
