Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBG, Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya untuk membongkar kasus dugaan korupsi dalam program makan bergizi gratis (MBG).
"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS (Sony Sonjaya)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dikutip dari Antara, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga
Syarief menjelaskan alasan pihaknya menolak permohonan JC yang diajukan Sony. Dikatakan, Sony tidak memenuhi syarat sebagai JC atas sangkaan jual beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Syarat untuk mendapat status JC atau tersangka yang bekerja sama dengan penegak hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban atau UU LPSK serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Terdapat dua syarat yang harus dipenuhi seorang tersangka untuk menyandang status justice collaborator, yaitu bukan merupakan pelaku utama dan mengakui perbuatan.
Namun, penyidik Jampdisus Kejagung menyimpulkan Sony Sonjaya merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi MBG. Simpulan ini diambil penyidik setelah memeriksa Sony dan meneliti keterangan yang diberikan.
"Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama, sehingga bukan merupakan pelaku yang ke-second liner, dari kedua yang akan membuka pelaku di atasnya," jelasnya.
Selain itu, Sony Sonjaya juga dinilai belum mengakui perbuatannya.
"Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ucapnya.
Atas dua alasan tersebut, penyidik pun menolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya. Meski demikian, Syarief menghargai sejumlah informasi yang disampaikan Sony Sonjaya kepada penyidik terkait kasus ini.
"Semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini," katanya.
Diberitakan, Kejagung telah menjerat enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program MBG di BGN. Mereka yakni, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Kemudian, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, serta dua orang swasta bernama Asep Yusuf Soemantri dan Glory Harimas Sihombing.
Baca Juga
Kasus Korupsi MBG, Sony Sonjaya Bongkar Pengadaan CCTV Fiktif Senilai Rp 300 Miliar
Sony Sonjaya diketahui telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membantu mengungkap perkara tersebut. Permohonan itu disampaikan melalui Krisna Murti kepada Jampidsus pada Senin (8/6/2026).
Krisna menyatakan, justice collaborator itu diajukan lantaran Sony ingin mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sekaligus menjelaskan perannya dalam kasus yang sedang disidik Kejagung.
Menurut Krisna, Sony selama ini dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penjualan titik-titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG, padahal terdapat tekanan dan arahan dari pihak lain.
