Febrie Adriansyah Bantah Isu Mundur sebagai Jampidsus setelah Dikaitkan Kasus Dugaan Korupsi
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah membantah isu yang menyebut dirinya akan mengundurkan diri dari jabatannya. Isu itu merebak seiring dengan mencuatnya nama Febrie dikaitkan dengan langkah Polri mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).
Febrie menegaskan, hingga saat ini masih menjalankan tugas sebagai Jampidsus. Bahkan, pada Jumat (10/7/2026) pagi, Febrie mengaku masih menerima arahan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara yang menjadi pertahian publik, terutama perkara yang tersangkanya telah dijebloskan ke sel tahanan.
Baca Juga
Jampidsus Febrie Adriansyah Benarkan Rumah di Sentul yang Digeledah Polisi Miliknya
"Jadi hingga saat ini, saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat yang terbatas di waktu penahanan. Sehingga perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan," kata Febrie saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Febrie memastikan seluruh tugas Jampidsus, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi perkara tetap berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP).
"Bahkan saya monitor, tetap sesuai dengan SOP, ini berjalan dengan cepat. Dan tentunya kami terus menjaga kualitas tugas-tugas Gedung Bundar yang dilaksanakan, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang diukur harus bisa diuji kebenarannya secara material dan formil yang akhirnya akan dibuka ke masyarakat melalui persidangan di pengadilan negeri," ujarnya.
Ia menambahkan, Jampidsus saat ini juga berfokus menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan kepentingan bangsa dan program prioritas nasional. Beberapa di antaranya perkara yang terkait sektor pertambangan hingga program makan bergizi gratis (MBG).
"Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi," tutur Febrie.
Nama Jampidsus Febrie Adriansyah mencuat dan menjadi perhatian publik saat Polri menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara batu bara PLTU milik PT PLN (Persero), kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya, serta kasus penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Namanya mencuat karena dua fakta yang terjadi bersamaan, yakni Kafe de’Clan Signature yang pernah dikaitkan dengan peristiwa penguntitan terhadap Febrie pada 2024 kini ikut digeledah Polri, sementara rumah Febrie dijaga personel TNI pada Kamis (9/7/2026) dini hari.
Peristiwa penguntitan terhadap Febrie sebelumnya dibenarkan Kejaksaan Agung pada 2024. Saat itu, Kejagung menyebut Jampidsus Febrie Adriansyah dikuntit oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri. Kejagung juga menyatakan terdapat temuan profiling Febrie di ponsel anggota Densus 88 yang diamankan. Setelah identitas anggota tersebut diketahui, Kejagung menyerahkan proses selanjutnya kepada Pengamanan Internal atau Paminal Polri.
Dua tahun setelah peristiwa itu, Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, kembali masuk dalam pemberitaan. Kali ini, lokasi tersebut digeledah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Baca Juga
Jampidsus Febrie Adriansyah Muncul ke Publik setelah Dikaitkan dengan Perkara Korupsi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, penggeledahan dilakukan di 12 lokasi. Perkara yang diusut berkaitan dengan PT PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel. Dua lokasi yang sudah selesai digeledah pada Rabu (8/7/2026) malam adalah Kafe de’Clan Signature di Cipete dan Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan.
Dari Kafe de’Clan, penyidik menyita uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai konversi hampir Rp 60 miliar. Sementara dari Koin Money Changer, penyidik menyita mata uang asing senilai sekitar Rp 7,2 miliar.
Pihak kepolisian juga menemukan barang bukti bernilai besar di sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, berupa 74 kilogram emas batangan, uang US$ 4,76 juta, 14 juta SGD, dan Rp 100 juta dengan nilai total seluruhnya mencapai Rp 476 miliar.
