Minta Kejagung Profesional, Yusril Ingatkan KPK Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk profesional mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Yusril menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengambil alih kasus tersebut jika terjadi penyimpangan.
"Meskipun Pak Febrie itu adalah mantan Jampidsus, pejabat tertinggi dalam penyidikan khusus di Kejaksaan Agung di bawah Jaksa Agung, tetapi ketika beliau berstatus sebagai tersangka, ya harus dilakukan satu penyidikan yang profesional, yang transparan sesuai dengan KUHAP yang berlaku. Dan apabila terjadi penyimpangan, harus disadari KPK itu bisa mengambil alih persoalan ini," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Baca Juga
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Yusril: Sabar Saja
Yusril menekankan, terbuka kemungkinan bagi KPK melakukan supervisi dan mengambil alih kasus Febrie Adriansyah dari Kejagung. Pengambilalihan dapat dilakukan KPK dengan sejumlah syarat. Salah satunya, jika penyidikan kasus tersebut berlarut-larut. Sementara, syarat lainnya telah terpenuhi, yakni melibatkan aparat penegak hukum, menarik perhatian masyarakat, dan kerugian negara melebihi Rp 1 miliar.
Untuk itu, Yusril berharap Kejagung dapat profesional dan transparan sehingga tidak perlu diambil alih KPK. Yusril juga meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada Kejagung mengusut kasus Febrie Adriansyah.
"Jangan sampai KPK kemudian merasa bahwa ini penyidikan berlarut-larut, enggak jelas tujuannya, arahnya akan ke mana, lantas KPK mengambil alih penyidikan ini. Kita berharap tidak akan ke sana arahnya, supaya penegakan hukum itu tetap berjalan secara transparan dan profesional," katanya.
Baca Juga
Istana Ingatkan Hotman Paris Tak Kaitkan Kasus Febrie Adriansyah dengan Prabowo
Diberitakan, Kejagung rampung memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU di perkara PT Asabri, Jumat (17/7/2026). Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka ini, Febrie dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Kejagung.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan, Febrie Adriansyah belum ditahan. Sementara, advokat Don Ritto yang juga menjadi tersangka kasus ini telah ditahan Kejagung setelah diserahkan Polri, Jumat (17/7/2026).
