Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Yusril: Sabar Saja
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra buka suara mengenai keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Yusril meminta masyarakat untuk bersabar mengikuti proses penyidikan yang sedang berjalan.
Hal itu disampaikan Yusril seusai mengikuti sidang kabinet paripurna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Yusril menjelaskan, Febrie belum ditahan oleh Polri saat perkaranya diserahkan ke Kejagung. Untuk itu, kewenangan menahan Febrie berada di tangan tim penyidik Kejagung.
Baca Juga
Istana Ingatkan Hotman Paris Tak Kaitkan Kasus Febrie Adriansyah dengan Prabowo
"Pak Febrie Adriansyah itu kan belum ditahan oleh polisi dan penyidikannya diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan itu. Dalam perkembangannya bisa saja penyidik kemudian memutuskan bahwa memang begitu harus ditahan. Jadi itu sabar saja, perkembangannya itu kan tahap demi tahap," katanya.
Yusril menjelaskan terdapat sejumlah alasan objektif bagi penyidik untuk menahan seorang tersangka, yakni kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Namun, Yusril menyatakan, penahanan bukan menjadi satu-satunya indikator keberhasilan penyidikan. Apalagi, saat ini terdapat mekanisme praperadilan yang membuat penyidik berhati-hati menahan tersangka.
"Sekarang ini KUHAP baru ya agak soft, lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan karena itu tidak sembarangan penyidik itu melakukan penahanan. Jadi tiap langkah penahanan, kalau dulu ditahan ya nyerah. Sekarang ditahan bisa dilawan di praperadilan," katanya.
Dalam kesempatan ini, Yusril menekankan pentingnya menghormati asas praduga tidak bersalah. Yusril meyakini Kejagung bakal profesional dalam menangani kasus korupsi mantan pejabat tingginya itu.
Baca Juga
Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah, Pakar Hukum Ingatkan soal Kepercayaan Publik
"Kalau tidak ditahan ya menjalani pidananya sama seperti yang diputuskan hakim. Sebenarnya sama saja. Jadi kita lihat dari segi perkembangannya, kan kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah," katanya.
