IPW Desak Kejagung Segera Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JAKARTA, investortrust.id - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik keras Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tak menahan mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah seusai pemeriksaan kasus dugaan korupsi terkait PT Asabri, Jumat (17/7/2026). Padahal, penahanan terhadap tersangka setelah menjalani pemeriksaan sudah menjadi standar operasional prosedur (SOP) Kejagung.
"Akuntabilitas daripada tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung diragukan dan juga sikap independensinya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga
Prabowo Segera Angkat Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Siapa?
Menurut Sugeng tidak ditahannya Febrie menunjukkan adanya perlakuan yang tidak setara dengan advokat Don Ritto yang telah ditahan atas kasus yang sama. Sugeng menduga, tim penyidik Kejagung tidak independen lantaran masih kuatnya pengaruh Febrie yang merupakan mantan pimpinan di Jampidsus.
"Sehingga SOP penahanan tidak dilakukan. Padahal pada kasus yang sama terhadap tersangka Don Rito dilakukan penahanan," katanya.
Menurutnya, tidak ditahannya Febrie Adriansyah berpotensi membuat kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjeratnya sulit dibongkar secara tuntas. Akibatnya, kasus tersebut berpotensi berlarut-larut karena menguapnya alat bukti. Bahkan, tak tertutup kemungkinan hingga terjadinya perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
"Karenanya, Indonesia Police Watch mendesak agar tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang digembar-gemborkan terdiri dari tim penyidik yang sangat kredibel, memiliki rekam jejak yang baik, untuk segera melakukan penahanan," tegasnya.
IPW menyatakan, penahanan dan gelar perkara dengan menghadirkan para tersangka di depan media akan memulihkan kepercayaan publik. Untuk itu, katanya, penanganan kasus korupsi dan pencucian uang Febrie Adriansyah menjadi titik krusial bagi Kejagung untuk membuktikan akuntabilitas dan profesionalisme kelembagaan yang selama ini dipertontonkan pada perkara perkara korupsi para tersangka di luar kejaksaan.
"Ujian kelembagaan harus dijawab ketika mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi tersangka. Apabila penahanan ini berlarut-larut, maka tim penyidik sama saja dengan tidak taat kepada program Asta Cita Presiden Prabowo atas pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu," katanya.
Baca Juga
Minta Kejagung Profesional, Yusril Ingatkan KPK Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Diberitakan, Kejagung rampung memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU di perkara PT Asabri, Jumat (17/7/2026). Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka ini, Febrie dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Kejagung.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan, Febrie Adriansyah belum ditahan. Sementara, advokat Don Ritto yang juga menjadi tersangka kasus ini telah ditahan Kejagung setelah diserahkan Polri, Jumat (17/7/2026).
