Setara Institute Minta KPK Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JAKARTA, investortrust.id - Setara Institute meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan mandat supervisinya mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah yang kini ditangani Kejagung. Setidaknya, KPK mengendalikan penanganan perkara tersebut.
Diketahui, Kortas Tipikor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang advokat Don Ritto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU pasokan batu bara, kasus dugaan korupsi penanganan perkara asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, serta kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pengumuman tersebut disampaikan Kakortas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan jajaran Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu, (11/7//2026). Dalam konferensi pers itu, Kortas Tipikor Polri juga menyatakan melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah kepada Kejagung.
Baca Juga
Kasus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Minta Penyidik Buru Seluruh Aset Eks Jampidsus
Hendardi mengatakan, kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah telah berkembang menjadi ujian terbesar bagi integritas sistem penegakan hukum Indonesia. Perkara ini tidak lagi sekadar menyangkut dugaan korupsi seorang pejabat tinggi, tetapi menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum, independensi proses peradilan, dan kemampuan negara memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Di tengah munculnya dugaan intervensi militer, tarik-menarik antar-aparat penegak hukum, hingga manuver politik di DPR, negara harus mengembalikan penanganan perkara ini pada satu prinsip fundamental: supremasi hukum dan keadilan harus tetap tegak.
"KPK harus segera menggunakan mandat supervisinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK untuk mengambil alih atau setidaknya mengendalikan penanganan perkara ini," kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi dalam keterangannya yang dikutip Minggu (12/7/2026).
Dikatakan, sulit diterima akal sehat apabila dugaan korupsi yang melibatkan mantan pimpinan tertinggi bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung justru ditangani oleh institusi Kejaksaan Agung, khususnya oleh Direktorat yang selama ini berada dalam garis komando Jampidsus.
"Hal itu tidak masuk akal. Ini adalah jeruk makan jeruk, yang mana institusi Kejaksaan Agung diminta mengadili dirinya sendiri," katanya.
Menurut Hendardi, langkah kepolisian yang dengan mudah menyerahkan penanganan perkara kepada Kejagung memperbesar krisis kepercayaan publik. Dalam perkara yang diduga melibatkan pejabat tinggi Kejagung, keputusan tersebut menimbulkan kesan adanya lempar bola panas dan memperkuat aroma barter atau tukar guling kasus dengan mengorbankan independensi penyidikan dan penegakan hukum.
"Bila keputusan itu lahir karena pertimbangan atau instruksi politik dari eksekutif, maka Presiden telah menempatkan dirinya pada posisi yang berpotensi mengacaukan proses penegakan hukum. Penegakan hukum tidak boleh dikelola berdasarkan kalkulasi politik, melainkan semata-mata berdasarkan hukum dan pembuktian," katanya.
Selain itu, Hendardi menilai Febrie Adriansyah sangat layak ditahan. Menurutnya, tidak ditahannya Febrie Adriansyah merupakan fenomena yang absurd, mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik serta berpotensi meruntuhkan supremasih hukum. Hal ini mengingat Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya yang semula menangani kasus tersebut telah menyita uang tunai dan emas batangan dengan nilai total ratusan miliar rupiah. Penyitaan berbagai barang bukti tersebut telah disampaikan kepada publik.
"Penegakan hukum dan keadilan tidak hanya harus adil, tetapi juga harus tampak akan ditegakkan secara adil atau justice must not only be done, but must be seen to be done," tegasnya.
Hendardi juga mendorong pengusutan secara tuntas kasus Febrie Adriansyah dan menjerat pihak lain yang terlibat. Penyidik, kata Hendardi harus menelusuri rantai komando, aliran uang, aliran manfaat atau follow the money and follow the benefit serta kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana maupun etike di tingkat yang lebih tinggi.
"Termasuk apabila terdapat bukti yang mengarah kepada Jaksa Agung atau pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Agung. Korupsi pada level ini hampir mustahil merupakan kejahatan tunggal. Apabila penyidikan berhenti pada satu orang demi menyelamatkan struktur kekuasaan di atasnya, maka perkara ini tidak lebih dari pengorbanan seorang aktor untuk menyelamatkan sistem yang korup," katanya.
Hendardi juga menyoroti keterlibatan anggota TNI dalam mengintervensi proses penyidikan. Dikatakan, keterlibatan anggota TNI tersebut harus diperlakukan sebagai perkara yang berdiri sendiri dan diusut secara independen. Jika benar terjadi, dugaan aparat militer digunakan untuk meminta pelepasan saksi, barang bukti, atau menghambat proses penyidikan bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi juga obstruction of justice yang mengandung dimensi politik sangat serius. Peristiwa itu, katanya, menunjukkan adanya penggunaan kekuatan negara di luar mekanisme hukum untuk melindungi kepentingan tertentu.
"Presiden harus memerintahkan investigasi menyeluruh, sementara Panglima TNI wajib membuka secara transparan siapa yang memerintahkan pengerahan personel dan untuk kepentingan apa," katanya.
Hendardi mengingatkan alasan menjaga stabilitas nasional tidak boleh dijadikan dalih untuk merekayasa proses penegakan hukum, membatasi pengungkapan kebenaran, atau melindungi pelaku korupsi. Stabilitas yang dibangun di atas impunitas hanyalah stabilitas semu yang pada akhirnya merusak legitimasi negara. Demikian pula, tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan keterlibatan militer dalam proses penegakan hukum sipil di luar kewenangannya.
"Jika negara membiarkan koruptor dilindungi oleh kekuasaan dan tentara dijadikan instrumen untuk menghalangi hukum, maka yang sedang runtuh bukan hanya pemberantasan korupsi, melainkan fondasi negara hukum dan keadilan," katanya.
Baca Juga
Resmi! Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU
Tak hanya itu, Hendardi menyatakan, keterlibatan DPR dalam perkara ini yang dipertontonkan dengan konferensi pers bersama antara DPR dengan Plt Jampidsus Rudi Margono, dan pembentukan panitia kerja (panja) oleh DPR, merupakan tindakan yang tidak proporsional dan mempertebal ketidakpercayaan publik. Dikatakan, fungsi DPR dalam mengawasi penegakan hukum, tetapi tidak boleh berubah menjadi arena tawar-menawar politik atau ruang pembentukan opini yang berpotensi memengaruhi independensi penyidikan dan merecoki proses penegakan hukum.
"Semakin banyak aktor politik yang masuk ke dalam proses hukum yang sedang berjalan, semakin besar risiko perkara ini kehilangan objektivitas dan berubah menjadi komoditas politik," katanya.
