KPK Pastikan Bantu Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus berkoordinasi dan membantu tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Perbantuan itu dilakukan KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi.
"Karena memang dalam rangka koordinasi dan supervisi KPK tentunya terbuka untuk memberikan bantuan dalam proses-proses penyidikan perkara ini," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Baca Juga
Kejagung Ungkap Faktor Keamanan Jadi Alasan Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK
Perbantuan itu salah satunya dilakukan KPK dengan menerima penitipan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Febrie ditahan untuk 20 hari pertama.
"Penahanan terhadap tersangka Saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut," katanya.
Baca Juga
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Borgol, Kejagung: Buru-Buru Sudah Malam
Dikatakan Budi, KPK sebelumnya terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan tim Kejagung. Koordinasi itu berkaitan dengan pemantauan dan permintaan informasi berkaitan dengan perkembangan kasus yang menjerat Febrie. Koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK diharapkan dapat membantu Kejagung membongkar kasus Febrie Adriansyah secara tuntas.
"Sehingga secara keseluruhan penanganan perkara ini adalah dapat berjalan secara efektif," katanya.
