Kejagung Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Pencucian Uang
JAKARTA, investortrust.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejagung diketahui telah memeriksa Febrie sebagai tersangka dan menjebloskannya ke sel tahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). Febrie akan menjalani penahanan setidaknya untuk 20 hari pertama.
"Saudara Febrie telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur. Baru saja kita koordinasikan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Baca Juga
Jadi Tersangka TPPU dan Ditahan Kejagung, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Ini Kriminalisasi
Jamwas menegaskan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie Adriansyah ini merupakan bentuk komitmen serta akuntabilitas Kejagung dalam proses penegakan hukum.
Meski demikian, Rudi mengingatkan semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memegang teguh asas praduga tak bersalah.
"Sebagai bentuk akuntabilitas, saya sangat menghormati rekan-rekan wartawan juga. Tapi yang lebih penting juga, kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih mengedepankan asas praduga tak bersalah," tutur Rudi.
Jamwas memastikan Tim 9 yang dikoordinasikannya akan terus bekerja secara profesional untuk menuntaskan penyidikan perkara ini. Kejagung berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan penanganan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah kepada publik secara berkala.
"Kita saling menghormati proses ini, semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Nanti progress-nya akan kita sampaikan lebih lanjut," ujar Rudi memungkas keterangannya.
Baca Juga
Kenakan Batik, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK
Diberitakan, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Febrie yang mulai diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB, keluar Gedung Bundar sekitar pukul 22.55 WIB.
Kepada awak media, Febrie mengaku diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," katanya.
