Hari Ini, Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan akan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (8/9/2026). Febrie bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya.
Kabar itu dibenarkan Febri Diansyah, salah seorang kuasa hukum Febrie. Dikatakan, Febrie Adriansyah diagendakan diperiksa pada hari ini mulai sekitar pukul 09.00 WIB.
"Pak FA diagendakan diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya," kata Febri dalam keterangannya.
Baca Juga
Soal Isu 4 Pejabat Kejagung Terima Rp 40 M dari Tan Kian, Kapuspenkum: Asumsi
Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Selain itu, pemeriksaan juga berkaitan dengan surat penetapan tersangka Febrie Adriansyah oleh Polda Metro Jaya yang tertuang dalam Surat Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 10 Juli 2026. Kemudian, terdapat dua putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang turut menjadi dasar pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah, yakni Putusan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 27 Agustus 2026 dan Putusan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Agustus 2026.
Febri menyoroti pemanggilan dan pemeriksaan seorang tersangka yang didasarkan pada penetapan tersangka oleh instansi lain serta putusan praperadilan. Menurutnya, hal itu baru pertama kali terjadi. Meski demikian, Febri memastikan kliennya menghormati dan akan memenuhi memenuhi pemanggilan pemeriksaan tersebut.
"Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, Pak FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum dengan menghadiri pemeriksaan ini," kata Febri.
Dikatakan, Febrie Adriansyah akan didampingi tim kuasa hukum selama menjalani pemeriksaan di Kejagung.
"Kami advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut," katanya.
Baca Juga
Kubu Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian: Uang Diserahkan ke Fery Boboho
Diberitakan, penyidik Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin dalam kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga penyidikan tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
