Istana Tunggu Jaksa Agung Usulkan Nama Calon Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
JAKARTA, investortrust.id - Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan belum menerima usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai usulan nama calon Jaksa Muda Tinda Pidana Khusus (Jampidsus) pengganti Febrie Adriansyah.
Hal itu disampaikan Pras, sapaan Prasetyo Hadi menanggapi pengunduran diri Febrie setelah terseret kasus dugaan korupsi pasokan batu bara, Asabri, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pras mengatakan, pengunduran diri Febrie dari Jampidsus tidak memerlukan keputusan presiden atau keppres. Hal ini mengingatkan pengunduran diri tersebut atas keinginan Febrie sendri.
Baca Juga
Diminta Polda Metro, Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri
"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan keppres," kata Pras kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Dikatakan, keppres akan diterbitkan untuk pengangkatan Jampidsus baru. Hal ini karena Jampidsus diangkat dan ditetapkan presiden melalui keppres berdasarkan usulan Jaksa Agung. Namun, Pras menyatakan, Istana belum menerima usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh presiden melalui keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," kata Pras," katanya.
Diberitakan, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus, Sabtu (11/7/2026). Surat pengunduran diri Febrie telah diterima oleh Jaksa Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyampaikan keputusan Febrie mengundurkan diri sebagai Jampidsus merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Polri.
Baca Juga
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Kapuspenkum dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Nama Febrie terseret kasus dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara PT PLN, kasus dugaan korupsi Asabri, dan pencucian uang terkait proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
